Kabar18.com

Kamis, 22 Oktober 2026

Upacara Hari Santri 2026 Digelar Serentak pada 22 Oktober

Kementerian Agama menetapkan upacara Hari Santri 2026 digelar serentak pada 22 Oktober pukul 07.00 waktu setempat. Hari tersebut bukan libur nasional atau cuti bersama.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Kementerian Agama menetapkan upacara Hari Santri 2026 berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 07.00 waktu setempat. Upacara digelar serentak di berbagai daerah.

Mengapa ini penting: Pesantren, satuan pendidikan keagamaan, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu menyiapkan upacara pada 22 Oktober 2026 pukul 07.00 waktu setempat, sementara tanggal itu bukan hari libur.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2026. Kementerian Agama juga menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 22 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan upacara.

Tahun ini, Hari Santri mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Menurut Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, tema tersebut menjadi bagian dari peluncuran logo dan rangkaian peringatan Hari Santri 2026.

Upacara ditujukan bagi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, jajaran Kementerian Agama, perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam, santri, serta masyarakat.

Pelaksanaan upacara juga akan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama. Peserta di daerah mengikuti ketentuan waktu setempat.

Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Berdasarkan ketentuan libur nasional dan cuti bersama 2026, 22 Oktober 2026 bukan hari libur nasional atau cuti bersama.

Ketentuan utama

  • Upacara dilaksanakan serentak pada Kamis, 22 Oktober 2026.
  • Waktu pelaksanaan ditetapkan pukul 07.00 waktu setempat.
  • Tema peringatan adalah “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.