Kabar18.com

Kamis, 22 Oktober 2026

Rudianto Lallo Nilai Usul Perubahan Definisi Korupsi Belum Relevan

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai gagasan Luhut Pandjaitan untuk memusatkan definisi korupsi pada suap belum relevan. Luhut kemudian mengklarifikasi bahwa unsur kerugian negara tetap dipertahankan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lemari kayu klasik dengan pintu kaca berisi deretan buku bersampul merah marun.
Ilustrasi: Lemari kayu klasik dengan pintu kaca berisi deretan buku bersampul merah marun. · Foto: Christian Wasserfallen / Pexels

Jakarta — Rudianto Lallo menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan tentang pembatasan tindak pidana korupsi pada suap belum relevan diterapkan di Indonesia pada 21 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Pembaca mendapat kejelasan bahwa kerugian keuangan negara tetap disebut dipertahankan dalam aturan korupsi, sementara gagasan perubahan definisi masih berupa usulan.

Menurut Rudianto, tindak pidana korupsi di Indonesia tidak hanya mencakup suap, tetapi juga unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara. Ia khawatir penghapusan unsur kerugian negara melemahkan pemberantasan korupsi.

Luhut sebelumnya menyampaikan bahwa kajian DEN mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi dan menilai korupsi seharusnya berfokus pada penyuapan. Pernyataan itu memicu penolakan dari Rudianto dan sejumlah pihak lain.

Namun, dalam klarifikasi pada hari yang sama, Luhut mengatakan usul tersebut bukan untuk menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Ia menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetap dipertahankan.

Luhut juga menyatakan pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian keuangan negara tetap berlaku. Menurut dia, yang diusulkan adalah pembuktian yang lebih jelas dan objektif agar keputusan beritikad baik tidak dipidana tanpa dasar.

Dengan demikian, pernyataan Rudianto merupakan tanggapan politik terhadap gagasan DEN, bukan pengumuman perubahan undang-undang atau keputusan resmi parlemen.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.