Rudianto Lallo Nilai Usul Perubahan Definisi Korupsi Belum Relevan
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai gagasan Luhut Pandjaitan untuk memusatkan definisi korupsi pada suap belum relevan. Luhut kemudian mengklarifikasi bahwa unsur kerugian negara tetap dipertahankan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Rudianto Lallo menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan tentang pembatasan tindak pidana korupsi pada suap belum relevan diterapkan di Indonesia pada 21 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Pembaca mendapat kejelasan bahwa kerugian keuangan negara tetap disebut dipertahankan dalam aturan korupsi, sementara gagasan perubahan definisi masih berupa usulan.
Menurut Rudianto, tindak pidana korupsi di Indonesia tidak hanya mencakup suap, tetapi juga unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara. Ia khawatir penghapusan unsur kerugian negara melemahkan pemberantasan korupsi.
Luhut sebelumnya menyampaikan bahwa kajian DEN mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi dan menilai korupsi seharusnya berfokus pada penyuapan. Pernyataan itu memicu penolakan dari Rudianto dan sejumlah pihak lain.
Namun, dalam klarifikasi pada hari yang sama, Luhut mengatakan usul tersebut bukan untuk menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Ia menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetap dipertahankan.
Luhut juga menyatakan pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian keuangan negara tetap berlaku. Menurut dia, yang diusulkan adalah pembuktian yang lebih jelas dan objektif agar keputusan beritikad baik tidak dipidana tanpa dasar.
Dengan demikian, pernyataan Rudianto merupakan tanggapan politik terhadap gagasan DEN, bukan pengumuman perubahan undang-undang atau keputusan resmi parlemen.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Kejagung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Kawasan Hutan Lampung
Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dalam dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah di areal P…
Terbaru di Politik

Baca juga




