Kabar18.com

Jumat, 23 Oktober 2026

Kementerian Kehutanan Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait karhutla. Sanksi mencakup pembekuan, pencabutan izin, dan pemulihan ekosistem di tujuh provinsi.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tunas tanaman kecil berdaun hijau tumbuh di atas gundukan tanah cokelat.
Ilustrasi: Tunas tanaman kecil berdaun hijau tumbuh di atas gundukan tanah cokelat. · Foto: Atlantic Ambience / Pexels

Jakarta — Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan pada 21 Oktober 2026, dengan sebaran konsesi di tujuh provinsi di Indonesia.

Sanksi terhadap perusahaan-perusahaan itu mencakup pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, paksaan pemulihan ekosistem, serta pencabutan izin. Kementerian Kehutanan menyebut 19 perusahaan dikenai pembekuan dan paksaan pemulihan ekosistem dengan areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum dikenai pencabutan izin.

Penambahan enam perusahaan di Kalimantan Tengah membuat jumlah perusahaan yang dikenai tindakan administratif meningkat dari 26 menjadi 32. Enam perusahaan tersebut adalah PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Engreen di Kabupaten Gunung Mas, PT Hutan Produksi Lestari serta PT Ramang Agro Lestari di Kabupaten Kapuas, PT Puspa Warna Cemerlang di Kabupaten Gunung Mas, dan PT Sinergi Hutan Sejati di Kabupaten Barito Utara.

Penegakan perlu ditopang data dan pemulihan

Sebaran 32 perusahaan mencakup Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Kementerian Kehutanan menyatakan cakupan konsesi yang dikenai pembekuan, pencabutan, atau paksaan pemulihan mencapai 1.931.115 hektare.

Kebijakan ini relevan bagi pembaca karena kebakaran hutan dan lahan berdampak pada kualitas lingkungan, kesehatan, serta aktivitas ekonomi lintas daerah. Penerapan sanksi administratif dan kewajiban pemulihan menjadi bagian dari penanganan terhadap konsesi yang dikaitkan dengan karhutla.

Dalam laporan mengenai respons Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kadin meminta penegakan hukum diterapkan berdasarkan data dan fakta yang jelas. Permintaan itu menekankan pentingnya dasar informasi yang dapat diverifikasi dalam menetapkan tindakan terhadap korporasi.

Kementerian Kehutanan menyatakan sanksi administratif dan proses penanganan terhadap perusahaan terkait karhutla terus diperkuat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Daerah

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.