Kabar18.com

Senin, 9 November 2026

Pemerintah Alokasikan Rp883,4 Miliar untuk Stimulus Transportasi Nataru

Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp883,4 miliar untuk diskon dan insentif empat moda transportasi selama Natal 2026 hingga Tahun Baru 2027, termasuk tiket pesawat domestik, kereta api, kapal, dan penyeberangan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Siluet penumpang berjalan membawa koper di lorong terminal bandara.
Ilustrasi: Siluet penumpang berjalan membawa koper di lorong terminal bandara. · Foto: Tanpa nama / rawpixel (Openverse), CC0

Indonesia — Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp883,4 miliar untuk stimulus transportasi pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Kebijakan itu diumumkan pada 8 November 2026 dan mencakup kereta api, angkutan laut, penyeberangan, serta angkutan udara.

Mengapa ini penting: Pelancong dapat memperoleh diskon atau pembebasan biaya pada empat moda transportasi selama periode perjalanan 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Menurut Kementerian Perhubungan, anggaran tersebut terdiri atas Rp161,4 miliar untuk program diskon kereta api, angkutan laut, dan penyeberangan serta Rp722 miliar untuk insentif transportasi udara. Pemerintah menyiapkan stimulus itu untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun.

Skema insentif

Untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai. Insentif berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026.

Kereta api kelas ekonomi komersial di Jawa dan Sumatera Utara mendapat diskon 30 persen untuk perjalanan pada 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027. Angkutan laut memperoleh diskon 30 persen dari tarif dasar tiket kelas ekonomi untuk seluruh rute kapal penumpang pada 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Pada angkutan penyeberangan, pemerintah membebaskan tarif jasa kepelabuhanan bagi pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan golongan IVA di 14 pelabuhan. Fasilitas ini berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Rincian skema tersebut disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo, seperti diberitakan sejumlah media pada 8 November 2026. Kementerian Perhubungan sebelumnya menyebut program itu sebagai bagian dari stimulus transportasi Nataru 2026/2027.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.