Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

BI Turunkan GWM Bank untuk Perkuat Likuiditas Mulai November

Bank Indonesia menurunkan GWM bank konvensional menjadi 8% serta bank syariah dan unit usaha syariah menjadi 6,5% mulai 1 November 2026. Tahap kedua berlaku 1 Desember 2026.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sudut pandang rendah dari gedung pencakar langit kaca modern berlatar langit berawan.
Ilustrasi: Sudut pandang rendah dari gedung pencakar langit kaca modern berlatar langit berawan. · Foto: Louis / Pexels

Jakarta — Bank Indonesia (BI) menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Umum Konvensional dari 9% menjadi 8% dan GWM Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah dari 7,5% menjadi 6,5% mulai 1 November 2026.

GWM merupakan cadangan minimum yang wajib dipelihara bank di BI. Dengan penurunan tersebut, dana yang harus ditempatkan bank di bank sentral berkurang sehingga perbankan memperoleh ruang lebih besar untuk mengelola likuiditas. BI menyatakan kebijakan ini juga dapat mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan.

Penurunan berlaku bertahap. Untuk Bank Umum Konvensional, GWM turun dari 9% menjadi 8% pada 1 November 2026, lalu menjadi 7% pada 1 Desember 2026. Untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, GWM turun dari 7,5% menjadi 6,5% pada 1 November 2026, kemudian menjadi 5,5% pada 1 Desember 2026.

Penurunan GWM memberi ruang likuiditas bagi perbankan

Kebijakan ini menjadi bagian dari keputusan BI dalam Rapat Dewan Gubernur Oktober 2026. Pelonggaran diarahkan untuk memperkuat likuiditas rupiah dan menjaga keseimbangan antara ketersediaan dana perbankan dan kebutuhan pertumbuhan kredit.

Penyesuaian GWM tidak berarti seluruh tambahan ruang likuiditas otomatis menjadi kredit. Bank tetap mengelola dana berdasarkan kebutuhan likuiditas, risiko, dan permintaan pembiayaan. Namun, kewajiban penempatan dana yang lebih rendah memberi fleksibilitas lebih besar bagi bank dalam mengalokasikan dananya.

BI juga menetapkan penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial dari 6% menjadi 5% yang berlaku mulai 1 Desember 2026. Pada saat yang sama, penurunan GWM tahap kedua akan berlaku bagi bank konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Dengan demikian, perubahan pada 1 November 2026 merupakan tahap pertama dari pelonggaran. Tahap berikutnya pada 1 Desember 2026 akan membawa GWM Bank Umum Konvensional menjadi 7% serta GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah menjadi 5,5%.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.