Kabar18.com

Selasa, 22 September 2026

15 RUU Daerah di Tiga Provinsi Kalimantan Resmi Menjadi UU

DPR mengesahkan 15 RUU kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan. Aturan ini memperbarui dasar hukum daerah tanpa pemekaran wilayah.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sungai berair tenang dengan latar perbukitan hijau berumput dan pepohonan di bawah langit berawan.
Ilustrasi: Sungai berair tenang dengan latar perbukitan hijau berumput dan pepohonan di bawah langit berawan. · Foto: Lucie Burlet / Pexels

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Pengesahan mencakup tujuh daerah di Kalimantan Barat, lima daerah di Kalimantan Tengah, dan tiga daerah di Kalimantan Selatan.

Daerah yang tercakup ialah Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang di Kalimantan Barat. Di Kalimantan Tengah, regulasi mencakup Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Sementara itu, Kalimantan Selatan mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Dasar hukum daerah diperbarui tanpa pemekaran

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan 15 RUU tersebut bukan untuk membentuk daerah otonomi baru atau melakukan pemekaran wilayah. Regulasi itu disusun untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan sejumlah daerah dengan Undang-Undang Dasar 1945, setelah sebelumnya masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pengesahan tersebut memberikan kepastian hukum, termasuk bagi regulasi turunan seperti peraturan daerah. Pemerintah juga menyebut aturan baru itu memperbarui dasar hukum dan memperjelas kedudukan ibu kota kabupaten.

Bagi pemerintah daerah dan pembaca di Kalimantan, perubahan ini berkaitan dengan pijakan hukum penyelenggaraan pemerintahan serta penyusunan peraturan daerah. Pengesahan tersebut tidak mengubah jumlah kabupaten, kota, atau provinsi, tetapi menata kembali dasar hukum wilayah yang tercakup.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.