Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

DPRD DIY Tegaskan Penurunan Foto Gibran Bukan Keputusan Lembaga

DPRD DIY pada 7 November 2026 menegaskan penurunan foto Wakil Presiden Gibran saat audiensi Forum Kebangsaan DIY pada 4 November bukan keputusan resmi lembaga.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Bingkai foto persegi panjang kosong tergantung di dinding putih dekat vas tanaman.
Ilustrasi: Bingkai foto persegi panjang kosong tergantung di dinding putih dekat vas tanaman. · Foto: PNW Production / Pexels

Kompleks DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta — Pada 7 November 2026, DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat audiensi Forum Kebangsaan DIY bukan keputusan kelembagaan. Tindakan itu berlangsung spontan pada 4 November 2026 di Ruang Badan Anggaran DPRD DIY.

Mengapa ini penting: Pembaca memperoleh kejelasan bahwa penurunan foto Gibran dilakukan peserta audiensi secara spontan dan tidak mewakili keputusan resmi DPRD DIY.

Menurut keterangan Wakil Ketua DPRD DIY Imam Taufik yang dimuat di situs resmi DPRD DIY, audiensi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mengenai sejumlah persoalan nasional, termasuk tuntutan terhadap mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran. Ia mengatakan penurunan foto dilakukan peserta audiensi, bukan anggota dewan.

Forum Kebangsaan DIY mendatangi kompleks DPRD DIY pada 4 November 2026. Liputan6 dan CNN Indonesia melaporkan massa menurunkan foto Gibran ketika memasuki ruang Banggar, menyampaikan pernyataan sikap, dan mengikuti audiensi bersama jajaran DPRD DIY.

Forum tersebut menyampaikan tuntutan pemakzulan Gibran serta proses hukum terhadap Joko Widodo. Setelah audiensi selesai, foto Wakil Presiden kembali dipasang di tempat semula, menurut laporan CNN Indonesia dan Detik.

Penegasan DPRD DIY

DPRD DIY menyatakan tindakan itu tidak berasal dari inisiatif anggota dewan. Audiensi tetap berlangsung sebagai forum penyampaian aspirasi, sedangkan tuntutan pemakzulan Gibran merupakan kewenangan DPR RI, menurut laporan Detik.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Daerah

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.