BANGKO,KABAR18.COM - Berkah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah dirasakan oleh warga binaan Lapas Bangko, Merangin.
Lebaran Idul Fitri tahun ini 164 warga binaan Lapas Bangko menerima pengurangan masa hukuman ( remisi) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Tiga Eks Napiter Hadiri Undangan DPRD Provinsi Jambi
Remisi 1 bulan sampai 15 hari diterima oleh 161 warga binaan. Sementara 3 warga binaan lainnya mendapat remisi bebas.
Kepala Lapas Klas II/B Bangko, Erwan Prasetyo menyebutkan, remisi secara resmi akan diberikan tepat pada Hari Raya Idul Fitri nanti. ***
Baca Juga: 3.534 Orang Napi di Jambi Dapat Remisi, 20 Orang Bebas
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS