Ambang Batas Parlemen 6 Persen Jadi Usulan Resmi PDIP
Fraksi PDIP di DPR mengusulkan ambang batas parlemen 6 persen dalam RUU Pemilu yang akan dibahas di Komisi II DPR. PDIP menyebut angka itu sebagai usulan resmi partai.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan ambang batas parlemen 6 persen melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan dibahas di Komisi II DPR pada 25 September 2026.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan angka tersebut akan menjadi usulan resmi partainya dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu. Ia menyebut ambang batas 6 persen sebagai angka ideal dengan mempertimbangkan pengalaman pemilu, kultur kebinekaan, penyederhanaan partai politik, dan efektivitas kerja parlemen.
Usulan itu menjadi perkembangan baru dalam pembahasan ambang batas parlemen. Laporan sebelumnya menyebut Fraksi PDIP menyepakati kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen, dengan kemungkinan angka 6 persen apabila jumlah kursi DPR meningkat. Dalam perkembangan pada 25 September 2026, sikap yang disampaikan PDIP adalah membawa angka 6 persen sebagai usulan resmi untuk RUU Pemilu.
Mengapa Usulan 6 Persen Penting bagi Pemilih
Ambang batas parlemen menentukan persentase suara yang harus diperoleh partai politik agar dapat memperoleh kursi DPR. Karena itu, perubahan angkanya dapat memengaruhi peluang partai politik masuk parlemen pada pemilu mendatang.
PDIP menilai ambang batas 6 persen dapat mendorong penyederhanaan jumlah partai di DPR dan membuat pengambilan keputusan lebih efektif. Namun, laporan yang tersedia menyatakan angka tersebut masih berupa usulan partai dalam pembahasan RUU Pemilu, bukan ketentuan yang sudah berlaku.
Said menyampaikan pandangan itu di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia juga menyebut pembahasan RUU Pemilu akan menjadi ruang untuk membawa usulan resmi PDIP mengenai ambang batas parlemen.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
Komisi II DPR Targetkan Panja RUU Pemilu Terbentuk Sebelum Reses
Komisi II DPR menargetkan pembentukan Panitia Kerja RUU Pemilu sebelum masa reses setelah penutupan masa sidang pada 8 Oktober 2026. Pembahasan draf d…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga




