Kabar18.com

Rabu, 4 November 2026

Polisi Ungkap Jaringan Sabu dari Lapas Kediri

Polisi mengungkap jaringan sabu yang diduga dikendalikan narapidana dari Lapas Kelas IIA Kediri. Petugas menemukan 26 paket dengan berat total 7,64 gram.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Cahaya matahari sore menyinari dinding di dekat jendela berjeruji besi.
Ilustrasi: Cahaya matahari sore menyinari dinding di dekat jendela berjeruji besi. · Foto: Zifeng Xiong / Pexels

Kediri — Polisi mengumumkan pengungkapan jaringan peredaran sabu yang diduga dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri pada 3 November 2026, berdasarkan temuan 26 paket sabu dengan berat total 7,64 gram di salah satu blok hunian narapidana.

Pengungkapan dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung bersama aparat terkait setelah pengembangan perkara peredaran narkotika. Petugas menggeledah area hunian Blok C Nomor 7 pada 31 Oktober 2026 dan menemukan paket sabu serta satu telepon seluler yang diduga dipakai untuk komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Polisi menyebut seorang narapidana berinisial DR, 31 tahun, diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu di Tulungagung dari dalam Lapas Kediri. Pemeriksaan awal juga menyebut telepon seluler tersebut diduga diselundupkan ke dalam lapas untuk mengatur distribusi narkotika.

Selain penggeledahan, petugas melakukan tes urine terhadap sejumlah narapidana di blok hunian itu. Enam narapidana dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina. Informasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan atas jaringan yang diduga melibatkan pengendali dari dalam lapas.

Pengawasan lapas dan peredaran narkotika menjadi perhatian

Perkara ini menunjukkan adanya dugaan penggunaan sarana komunikasi di dalam lapas untuk mengatur peredaran narkotika di luar penjara. Bagi pembaca, kasus tersebut berkaitan dengan penegakan hukum terhadap jaringan narkotika sekaligus pengawasan keamanan lembaga pemasyarakatan.

Polisi memperluas penyelidikan setelah menangkap seorang kurir dan menelusuri pihak yang diduga memasok serta mengendalikan jaringan. Temuan barang bukti di Blok C Nomor 7 menjadi dasar pengembangan terhadap peran narapidana yang diduga terlibat.

Dalam laporan kepolisian, DR disebut diduga mengendalikan distribusi sabu di wilayah Tulungagung menggunakan telepon seluler yang berada di dalam lapas. Penyidikan lanjutan diarahkan untuk mengungkap hubungan antara pengendali, kurir, pemasok, dan jalur distribusi narkotika tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.