KPK Serahkan Perkara Ma'ruf Cahyono ke Jaksa di Jakarta
KPK menyatakan penyidikan perkara dugaan gratifikasi Ma'ruf Cahyono telah lengkap setelah tahap II pada 4 November 2026. JPU menyiapkan dakwaan paling lama 14 hari.
Oleh Arsyid Muhamad
· 1 menit baca
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan perkara dugaan gratifikasi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono telah lengkap dan melaksanakan tahap II pada 4 November 2026.
Pada tahap II, penyidik KPK menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan tersebut menandai beralihnya perkara ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan JPU akan menyusun surat dakwaan paling lama 14 hari sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
Perkara memasuki tahap penuntutan
Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. KPK menduga perkara itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga tersebut.
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara pada 20 Juni 2025 dan menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka pada 3 Juli 2025. Ia kemudian ditahan KPK pada 9 Juli 2026.
Dalam perkara ini, KPK menduga Ma'ruf Cahyono menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar selama menjabat Sekjen MPR. Laporan lain mengenai perkara tersebut menyebut penerimaan yang diduga terkait rekening dan akun perdagangan mencapai sekitar Rp30 miliar.
Setelah surat dakwaan selesai, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan disidangkan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
KPK Geledah Dua Kantor Bea Cukai di Semarang
KPK menggeledah dua kantor Bea Cukai di Semarang pada 30 Oktober 2026 dalam perkara dugaan korupsi sektor cukai. Penyidik menyita dokumen, barang elek…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




