Kabar18.com

Sabtu, 19 September 2026

AS Tolak Lagi Visa Mahmoud Abbas, Majelis Umum PBB Izinkan Pidato Video dengan 152 Suara

Washington menolak visa Presiden Palestina dan delegasinya untuk tahun kedua. Majelis Umum PBB menjawab lewat resolusi A/81/L.2: rekaman pidato Abbas dijadwalkan diputar 24 September, hari yang sama dengan jadwal pidato Netanyahu.

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Ruang Sidang Majelis Umum PBB di Markas Besar PBB, New York, dengan lambang PBB di atas podium, difoto pada April 2011. (Foto: Basil D Soufi / Wikime…
Ilustrasi: Ruang Sidang Majelis Umum PBB di Markas Besar PBB, New York, dengan lambang PBB di atas podium, difoto pada April 2011. (Foto: Basil D Soufi / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0)

New York — Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Kamis, 17 September 2026, mengesahkan resolusi yang mengizinkan pidato Presiden Palestina Mahmoud Abbas diputar dari rekaman video dalam debat umum pekan depan. Sehari sebelumnya, Amerika Serikat menolak visa Abbas dan delegasinya untuk tahun kedua berturut-turut.

Siaran pers PBB bernomor GA/12784 mencatat resolusi partisipasi Negara Palestina di sesi ke-81 itu (dokumen A/81/L.2) lolos lewat pemungutan suara tercatat di majelis beranggota 193 negara: 152 setuju, 3 menolak, 4 abstain. Amerika Serikat, Israel, dan Paraguay menolak. Kolombia, Honduras, Panama, dan Peru abstain.

Rekaman pernyataan Abbas akan diputar di Ruang Sidang Majelis Umum setelah diperkenalkan wakil Palestina yang hadir secara fisik. Palestina juga boleh mengirim rekaman ke pertemuan tingkat tinggi PBB lain bila wakilnya terhalang datang. Menurut Anadolu, aturan ini hanya berlaku untuk sesi ke-81 dan tidak menjadi preseden.

Kantor Abbas menerima kabar penolakan visa pada Rabu, 16 September, tulis CNN Indonesia. Tahun lalu, menurut Detik, Abbas juga berpidato lewat video. Tahun ini ia dijadwalkan tampil pada 24 September. Pada hari yang sama, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dijadwalkan berbicara langsung dari podium. CNN Indonesia mencatat, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dasar hukum yang dipakai Washington

Departemen Luar Negeri AS menyatakan memperpanjang sanksi yang menutup pintu visa bagi anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan pejabat Otoritas Palestina. Departemen itu menilai keduanya tidak menjalankan reformasi yang dijanjikan kepada Washington dan terus merusak prospek perdamaian. Penilaian itu, tulis Republika mengutip RIA Novosti, sudah disampaikan ke Kongres.

Rujukan hukumnya ditulis berbeda. Satu laporan CNN Indonesia, mengutip rilis Departemen Luar Negeri AS, menyebut bagian 604(a)(1) Undang-Undang Komitmen Perdamaian Timur Tengah 2002 (MEPCA), serta Undang-Undang Kepatuhan Komitmen PLO 1989 (PLOCCA). Laporan CNN Indonesia lain, mengutip The Times of Israel, menyebut surat pemberitahuan kepada seorang pejabat Palestina mencantumkan Pasal 212(a)(3)(B), ketentuan yang menutup visa bagi orang yang pernah terlibat kegiatan teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris. Belum jelas apakah pasal itu juga dikenakan kepada Abbas.

Washington tetap memberi pengecualian bagi anggota Misi Palestina untuk PBB agar bisa bekerja dari New York.

Kata para pihak

  • Wakil AS, saat menjelaskan suaranya di Majelis Umum, menilai Otoritas Palestina dan PLO tidak mematuhi komitmen Perjanjian Oslo serta masih menyalurkan pembayaran kepada orang yang disebutnya teroris dan keluarga mereka, menurut siaran pers PBB.
  • Riyad Mansour, Pengamat Tetap Palestina untuk PBB, menyebut penolakan visa melanggar perjanjian negara tuan rumah, yang menurut dia sudah menjadi bagian dari hukum nasional AS.
  • Kementerian Luar Negeri Palestina, seperti dikutip Detik, menyebut keputusan Washington sebagai “langkah yang tidak dapat dibenarkan”.
  • Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, lewat juru bicaranya Stephane Dujarric pada Jumat, 18 September, sangat menyesalkan keputusan itu dan mendesak AS menerbitkan visa bagi semua delegasi sesuai Perjanjian Markas Besar 1947, tulis ANTARA.

Mengapa ini penting

Perkara ini menguji aturan main markas PBB. Siaran pers PBB mengingatkan, Bagian 11, 12, dan 13 Perjanjian Markas Besar, yang diteken 26 Juni 1947 dan disetujui Majelis Umum 31 Oktober 1947, melarang otoritas AS menghalangi perjalanan wakil negara ke markas. Visa, bila diperlukan, harus diberikan tanpa biaya dan secepat mungkin. Palestina berstatus pengamat di PBB.

Artinya bagi Indonesia: Jakarta membawa isu Palestina ke pekan sidang yang sama. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang, dalam taklimat media di Jakarta pada Kamis, 17 September, mengatakan Indonesia tetap menyuarakan perdamaian dunia, termasuk kemerdekaan Palestina. Menteri Luar Negeri Sugiono akan memimpin delegasi mewakili Presiden Prabowo Subianto dan dijadwalkan mengikuti sedikitnya 22 pertemuan, antara lain forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Pekan itu, kata Yvonne, juga akan dipakai mengampanyekan pencalonan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB 2029–2030. Siaran pers PBB tidak merinci posisi suara Indonesia dalam pemungutan itu.

Apa selanjutnya

Debat umum Sidang ke-81 berlangsung 22–26 September dan berlanjut pada 28 September, menurut ANTARA. Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan pidato Abbas akan disiarkan sesuai jadwal. Guterres, kata juru bicaranya, akan terus membicarakan soal visa itu dengan otoritas AS.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.