Kabar18.com

Sabtu, 19 September 2026

Trump Teken UU Sanksi Rusia, Tarif hingga 100 Persen Bidik Lima Pembeli Utama Energi Rusia

Beleid yang dinamai dari mendiang Senator Lindsey Graham itu lolos di DPR AS 262-159. Indonesia, yang sedang mengimpor minyak mentah Rusia lewat Lemigas, tidak disebut dalam laporan-laporan yang dibuka Kabar18.

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: sisi barat Gedung Capitol, tempat Kongres Amerika Serikat bersidang, di Washington, D.C., dalam foto Architect of the Capitol tahun 1997. (Foto: Arch…
Ilustrasi: sisi barat Gedung Capitol, tempat Kongres Amerika Serikat bersidang, di Washington, D.C., dalam foto Architect of the Capitol tahun 1997. (Foto: Architect of the Capitol; karya turunan: O.J. / Wikimedia Commons, Public domain)

Washington — Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat, 18 September 2026, meneken undang-undang sanksi baru terhadap Rusia dan Iran. Beleid itu memberi presiden wewenang memasang tarif hingga 100 persen atas barang dari lima negara pengimpor terbesar minyak atau gas Rusia.

Gedung Putih mengumumkan penandatanganan itu, seperti dikutip Reuters dan Xinhua, dua hari setelah DPR AS meloloskan rancangannya pada Rabu malam, 16 September, dengan suara 262 lawan 159. Senat sudah menyetujuinya 86-11 pada 7 Agustus. Roll Call mencatat hanya tujuh anggota Republik menolak, sedangkan 58 anggota Demokrat mendukung.

Nama resminya Lindsey O. Graham Sanctioning Russia and Iran Act of 2026. Nama itu merujuk mendiang Senator Lindsey Graham, politikus Republik asal South Carolina yang mendorong rancangan ini sejak April 2025 dan wafat mendadak pada Juli lalu. CNN Indonesia mencatat, ini undang-undang pro-Ukraina pertama dari Kongres dalam dua tahun lebih.

Isi undang-undang

Sanksinya menyasar pejabat Rusia, bank, industri energi dan pertahanan, serta "armada bayangan", sebutan bagi kapal tanker yang dipakai Moskow mengakali sanksi Barat. Sanksi atas sektor energi dan persenjataan Iran diperpanjang lima tahun.

Soal tarif, rincian laporan media berbeda. Associated Press (AP) menulis undang-undang itu mengarahkan Trump mengenakan tarif kepada lima importir teratas minyak atau gas Rusia, dengan pengecualian bagi negara yang membeli kurang dari 15 persen ekspor gas alam Rusia dan telah mengambil langkah berarti untuk menguranginya. Reuters menulis tarif itu wajib dan cakupannya lebih lebar: tarif juga berlaku bagi negara yang dengan sengaja melakukan pembelian baru minyak atau gas Rusia 30 hari setelah undang-undang berlaku, serta lima negara yang paling banyak membantu Rusia mengelak sanksi.

Menurut Reuters, pengkritik menyoroti teks yang tidak menyebut nama negara dan tidak merinci cara menyusun daftar lima besar. AFP dan NPR menyebut China dan India sebagai contoh pembeli besar energi Rusia. Presiden juga berwenang mengesampingkan tarif atau sanksi dengan alasan keamanan nasional.

Kata para pihak

Pemimpin Minoritas DPR Hakeem Jeffries, seperti dilaporkan Roll Call, menilai ada celah yang memungkinkan Trump tidak menjatuhkan sanksi kepada Rusia, sementara tarifnya menaikkan biaya hidup warga Amerika. Gregory Meeks, anggota Demokrat paling senior di Komite Luar Negeri DPR, menyebut rancangan itu "deeply flawed", cacat serius, seperti dikutip AFP.

Dari kubu pendukung, Ketua Komite Alokasi Anggaran DPR Tom Cole menyatakan undang-undang ini akan makin mencekik kemampuan Presiden Vladimir Putin melancarkan perang. Moskow pada Kamis menyatakan sanksi tambahan akan mempersulit kesepakatan damai di Ukraina, sedangkan India memperingatkan tarif baru bisa mengganggu hubungan bilateral, tulis Reuters.

Artinya bagi Indonesia

Indonesia tidak disebut dalam satu pun laporan yang dibuka Kabar18 tentang undang-undang ini. Namun, Indonesia sedang mengimpor minyak mentah Rusia. Bisnis.com mencatat 770.000 barel diimpor pada tahap pertama, dari rencana sekitar 150 juta barel, dan ANTARA melaporkan pengadaan tahap kedua sedang berjalan.

Pembelian itu tidak lewat PT Pertamina, melainkan Lemigas, badan layanan umum di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Landasannya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Jumat, 11 September, menyatakan impor berlanjut selama tidak melanggar aturan dan layak secara ekonomi; ia merujuk politik luar negeri bebas aktif.

Seusai Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional di Istana Merdeka, Kamis malam, 17 September, Bahlil kembali ditanya soal impor itu. "Saya menyampaikan bahwa ketersediaan untuk crude kita insyaallah aman, termasuk bagian daripada Rusia," katanya, seperti dikutip Bisnis.com. Laporan itu tidak memuat tanggapannya atas undang-undang sanksi Amerika.

Angka kunci

  • 262-159: suara DPR AS; Senat 86-11 (Roll Call).
  • 770.000 barel: impor tahap pertama minyak Rusia; rencana total sekitar 150 juta barel (Bisnis.com).
  • 571.731 barel per hari: produksi minyak nasional per 8 September; target 2026 sebesar 610.000 (ANTARA).

Apa selanjutnya

Menurut Reuters, tenggat 30 hari membuat pengumuman tarif jatuh beberapa hari sebelum pemilu sela Amerika pada November. Mengutip sumber di Kongres, Reuters menulis pengesahan dipercepat agar Trump punya daya tawar saat bertemu Presiden China Xi Jinping pekan depan. Di Jakarta, Bahlil menyatakan akan menjelaskan rincian teknis impor Rusia "pada waktu yang tepat", sementara pemerintah menyiapkan kontrak pengadaan jangka panjang.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.