Kabar18.com

Kamis, 22 Oktober 2026

Banjir dan Longsor Susulan Hambat Pemulihan Infrastruktur Sumatra

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut banjir dan longsor susulan kembali merusak infrastruktur Sumatra. Pemulihan ditargetkan berlangsung pada 2026 hingga 2028.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Alat berat berwarna kuning terparkir di dekat gundukan tanah dan pasir di bawah langit biru.
Ilustrasi: Alat berat berwarna kuning terparkir di dekat gundukan tanah dan pasir di bawah langit biru. · Foto: Robert So / Pexels

Jakarta — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemulihan Sumatra menghadapi kerusakan berulang setelah banjir dan longsor kembali merusak infrastruktur yang telah dibangun atau diperbaiki dalam rapat koordinasi di Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 21 Oktober 2026.

Tito mengatakan jembatan yang telah dibangun dapat terseret arus, jalan yang sudah diperbaiki kembali tertimbun longsor, dan lumpur yang telah dibersihkan menumpuk lagi. Kondisi tersebut menghambat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.

Pemerintah menerbitkan surat edaran sebagai payung hukum bagi kepala daerah untuk memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga untuk perbaikan. Kebijakan itu diarahkan agar kerusakan akibat bencana susulan dapat segera ditangani.

Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra menargetkan rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung selama tiga tahun, yakni 2026 hingga 2028. Program tersebut mencakup pembangunan kembali infrastruktur serta pemulihan sektor yang terdampak bencana.

Kerusakan berulang memperpanjang pemulihan Sumatra

Bencana susulan membuat pekerjaan yang telah selesai berisiko harus diulang. Tantangan itu menambah beban pemerintah dalam memulihkan wilayah terdampak, karena pekerjaan lapangan tidak hanya berfokus pada pembangunan kembali, tetapi juga menghadapi potensi banjir dan longsor berikutnya.

Rapat koordinasi tersebut membahas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatra. Tito menekankan bahwa pemulihan tidak dapat diperlakukan sebagai pekerjaan satu kali ketika infrastruktur kembali rusak setelah dibangun.

Langkah berikutnya yang disebut dalam laporan adalah penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga oleh pemerintah daerah untuk perbaikan, dengan mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan. Target pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi tetap mencakup periode 2026 hingga 2028.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Daerah

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.