Pemerintah Perpanjang Masa Penahapan Sertifikasi Halal hingga 2028
Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal sejumlah produk hingga 17 Oktober 2028. Untuk kategori tertentu, kewajiban mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan layanan hingga 17 Oktober 2028. Kewajiban bagi kategori tertentu mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Mengapa ini penting: Pelaku usaha mikro dan kecil serta sektor produk tertentu mendapat waktu tambahan hingga 17 Oktober 2028 sebelum kewajiban sertifikasi halal berlaku sesuai kategorinya.
Perubahan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan perubahan tersebut mencakup sejumlah ketentuan dalam Pasal 160 dan Pasal 161.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Kewajiban sertifikasi halal bagi produk jasa makanan, minuman, dan hasil sembelihan—kecuali jasa penyembelihan—dimulai 18 Oktober 2028.
Ketentuan yang sama berlaku bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Pemberlakuannya mulai 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling mengakui sertifikat halal.
Kategori produk
Penyesuaian masa penahapan juga mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan. Untuk kategori tersebut, masa penahapan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028.
Bisnis.com melaporkan pemerintah mengambil langkah itu dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, kementerian dan lembaga terkait, serta ekosistem pendukung lainnya. Detik melaporkan perubahan jadwal tersebut berlaku melalui penyesuaian PP Nomor 42 Tahun 2024.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Entrepreneur
Kementerian UMKM Tetapkan Potongan E-commerce Mulai 25 Oktober
Kementerian UMKM menetapkan potongan minimal 50 persen bagi usaha mikro dan kecil penjual produk dalam negeri di e-commerce mulai 25 Oktober 2026. Pen…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga





