Kabar18.com

Senin, 2 November 2026

BNPB Tetapkan Delapan Langkah Kesiapsiagaan Musim Hujan 2026/2027

BNPB menetapkan delapan langkah kesiapsiagaan untuk pemerintah daerah menghadapi musim hujan 2026/2027, mulai dari pemetaan wilayah rawan hingga pelaporan kejadian bencana.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Perahu karet penyelamat merah bersandar di dermaga apung di tepi sungai.
Ilustrasi: Perahu karet penyelamat merah bersandar di dermaga apung di tepi sungai. · Foto: Krzysztof Jaworski Fotografia Toruń / Pexels

Seluruh Indonesia — Badan Nasional Penanggulangan Bencana menetapkan delapan langkah kesiapsiagaan menghadapi musim hujan 2026/2027 melalui Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 pada 30 Oktober 2026. Edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Mengapa ini penting: Pemerintah daerah di seluruh Indonesia diminta menyiapkan sumber daya, sistem peringatan dini, posko 24 jam, dan pelaporan bencana selama musim hujan 2026/2027.

Menurut BNPB, pemerintah daerah diminta memetakan wilayah rawan bencana hidrometeorologi dengan mengacu pada kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, Portal Data Informasi Bencana Indonesia, serta sumber resmi lain. Pemetaan menjadi dasar penentuan kebutuhan dan prioritas kesiapsiagaan daerah.

Delapan langkah kesiapsiagaan

Langkah kedua ialah memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik penanganan darurat melalui apel kesiapsiagaan. Dana Siap Pakai dapat dioptimalkan apabila diperlukan setelah penetapan status keadaan darurat bencana.

Daerah juga diminta memantau informasi cuaca dan peringatan dini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara berkala. Informasi itu perlu dianalisis berdasarkan kondisi wilayah dan disebarluaskan melalui saluran komunikasi yang tersedia.

Koordinasi penanggulangan bencana dilakukan dengan pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Pemerintah daerah diminta memastikan posko penanganan darurat siap beroperasi selama 24 jam.

Langkah berikutnya mencakup peningkatan edukasi kesiapsiagaan berbasis komunitas, termasuk mekanisme evakuasi mandiri dan perlindungan kelompok rentan. BNPB juga meminta pemerintah daerah memastikan sistem peringatan dini dan mekanisme penyampaian informasinya berfungsi.

Upaya pengurangan risiko dilakukan melalui pembersihan saluran air, normalisasi sungai, pemeriksaan fasilitas pengendali banjir, dan perbaikan infrastruktur fisik. Gubernur, bupati, dan wali kota melalui BPBD diminta melaporkan perkembangan situasi serta kejadian bencana kepada BNPB secara berkala.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Daerah

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.