BPK Temukan Dua Pelaku Usaha Terima Tax Holiday di Jakarta
BPK menemukan dua pelaku usaha menerima tax holiday dan tax allowance meski telah berproduksi komersial sebelum mengajukan permohonan. Verifikasi BKPM dinilai belum memadai.
Oleh Mukmin John
· 2 menit baca
Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fasilitas tax holiday dan tax allowance diberikan kepada dua pelaku usaha yang telah berproduksi komersial sebelum mengajukan permohonan. Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026 dan diberitakan pada 18 Oktober 2026.
BPK menyatakan pemberian fasilitas tersebut tidak sesuai ketentuan karena permohonan tax holiday seharusnya diajukan sebelum saat mulai berproduksi komersial. Pemeriksaan juga menemukan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum memverifikasi kelengkapan data tanggal perkiraan Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMB).
Selain kelemahan verifikasi, sistem Online Single Submission (OSS) belum memadai untuk mendeteksi risiko pelaku usaha yang telah mulai berproduksi komersial sebelum mengajukan fasilitas fiskal. BPK menilai kondisi itu menimbulkan risiko pelaku usaha lain menerima tax holiday atau tax allowance tanpa memenuhi persyaratan.
Pengawasan insentif pajak perlu diperkuat
Temuan ini relevan bagi pembaca karena tax holiday dan tax allowance merupakan fasilitas fiskal yang memengaruhi penerimaan negara serta kebijakan investasi. Ketidaktepatan pemberian insentif dapat membuat fasilitas diterima oleh pelaku usaha yang tidak memenuhi kriteria, sementara pengawasan dan pemeriksaan harus memastikan insentif diberikan sesuai aturan.
BPK merekomendasikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM memerintahkan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal memperbaiki pengawasan. Langkah yang direkomendasikan mencakup pengembangan fitur kronologis pada menu log catatan verifikatur Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pertukaran data mengenai pelaku usaha yang telah berproduksi komersial sebelum atau saat mengajukan fasilitas, serta penyusunan prosedur verifikasi tanggal SMB.
BPK juga merekomendasikan koordinasi BKPM dengan Direktorat Jenderal Pajak mengenai pemberian fasilitas kepada dua pelaku usaha tersebut. Hasil koordinasi diminta dianalisis dan ditindaklanjuti.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
Deddy Sitorus Minta Gaji ASN Lewat Kopdes Dibatalkan di Jakarta
Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta pemerintah membatalkan rencana pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih karena…
Terbaru di Analisis

Berita utama hari ini

Baca juga




