Dirjen Pajak Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif PPN di Era Menkeu Suahasil
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pemerintah tidak menyiapkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Oleh Pandi Muktar
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta, DKI Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan hal itu kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.
Menurut Bimo, pemerintah tidak menyiapkan kebijakan kenaikan tarif PPN untuk mengejar target penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Ia menegaskan fokus otoritas pajak saat ini adalah memperkuat basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bimo menjelaskan, penerimaan pajak terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi yang meningkat.
Menurut dia, konsumsi dalam negeri dan permintaan berbagai komoditas menjadi pendorong utama kenaikan penerimaan.
Dalam konferensi pers APBN KiTa, Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 sebesar Rp1.409 triliun.
Realisasi tersebut setara dengan 59,8 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Suahasil menyebut penerimaan pajak tumbuh 24,1 persen secara tahunan.
Pemerintah mencatat pertumbuhan kuat pada penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang mencerminkan peningkatan konsumsi.
Suahasil merinci penerimaan PPN dan PPnBM mencapai sekitar Rp591,5 triliun atau 59,4 persen dari target.
Sementara itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas tercatat sekitar Rp722,2 triliun.
Data tersebut menunjukkan pemerintah mengandalkan perbaikan kinerja ekonomi dan reformasi administrasi perpajakan untuk memenuhi target penerimaan, bukan melalui penambahan beban tarif PPN.
Bimo menegaskan bahwa arah kebijakan di bawah Menkeu Suahasil adalah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.
Menurut dia, stabilitas kebijakan tarif PPN penting untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan wajib pajak.
Pemerintah tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan perpajakan, namun Bimo kembali menegaskan tidak ada rancangan kenaikan tarif PPN dalam waktu dekat.
Sumber
Berita berikutnya

Penjelas: Mengapa Bunga Acuan Tidak Langsung Sama dengan Bunga Kredit
Keputusan bank sentral bekerja melalui biaya dana, pinjaman, dan belanja. Catatan BI serta Bank of England menjelaskan mengapa pengaruhnya berlangsung…
Baca juga





