Kabar18.com

Rabu, 4 November 2026

DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN Produk Menstruasi

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pemerintah meninjau ulang PPN produk menstruasi, dengan opsi pengecualian atau fasilitas PPN ditanggung pemerintah bagi kebutuhan kesehatan reproduksi.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Beberapa pembalut wanita diletakkan di atas permukaan merah muda.
Ilustrasi: Beberapa pembalut wanita diletakkan di atas permukaan merah muda. · Foto: https://kaboompics.com/ / Pexels

Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pemerintah mengkaji ulang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk menstruasi, khususnya pembalut, di Jakarta pada 3 November 2026.

Mengapa ini penting: Produk menstruasi masih dikenai PPN, sementara DPR mengusulkan pengecualian atau fasilitas PPN ditanggung pemerintah untuk meningkatkan keterjangkauannya.

Selly mengatakan produk menstruasi merupakan kebutuhan esensial dan aksesnya berkaitan dengan pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan. Ia mengusulkan pemerintah mengevaluasi kemungkinan mengecualikan produk tersebut dari objek PPN atau memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah.

Merujuk rekomendasi Komnas Perempuan

Menurut Selly, kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok dengan kebutuhan dan kondisi sosial-ekonomi yang berbeda. Perempuan berpenghasilan rendah dinilai lebih rentan terhadap kenaikan biaya produk menstruasi karena penggunaannya bersifat berulang.

Selly juga merujuk rekomendasi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN atas produk menstruasi. Ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta lembaga terkait dalam merumuskan kebijakan.

Status PPN pembalut

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa produk sanitasi perempuan yang diperdagangkan di dalam negeri tetap terutang PPN. Produk tersebut berstatus barang kena pajak dan belum termasuk dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Usulan Selly itu muncul setelah penjelasan mengenai pengenaan PPN atas pembalut menjadi perhatian publik. Pemerintah belum mengumumkan keputusan mengenai pengecualian atau pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah untuk produk menstruasi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.