Kabar18.com

Sabtu, 19 September 2026

DLH Provinsi Jambi Lanjutkan Program Kampung Mantap Lingkungan Hidup

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. DLH Provinsi Jambi Gelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Persampahan di Bank Sampah dan TPS 3R di Hotel Aston Jambi,Rabu, (29/2/ 2024) (foto: Rifki)
DLH Provinsi Jambi Gelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Persampahan di Bank Sampah dan TPS 3R di Hotel Aston Jambi,Rabu, (29/2/ 2024) (foto: Rifki)

DLH Provinsi Jambi Gelar KABAR18.COM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi tahun 2024 kembali melanjutkan  program Kampung Mantap Lingkungan Hidup (KMLH). Kegiatan yang sudah berjalan selama 2 tahun merupakan salah satu  visi misi Jambi Mantap.

KMLH memiliki beberapa program kegiatan salah satunya mendukung peran Bank Sampah. Saat ini DLH Provinsi Jambi sudah membina 47 bank sampah di kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, serta memberikan insentif kepada 10 bank sampah aktif dalam menjalankan fungsinya.

“Diharapkan kegiatan ini dapat mendorong kinerja bank sampah yang ada, serta dapat menstimulasi berdirinya bank sampah – bank sampah baru,” ujar Kepala DLH Provinsi Jambi, H Varial Adhi Putra saat membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Persampahan di Bank Sampah dan TPS 3R, lewat virtual yang berlangsung di Hotel Aston Jambi,Rabu, (29/2/ 2024).

Kegiatan ini dihadiri pejabat pendamping KLMH dari DLH Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, perwakilan perusahaan yang mendukung gerakan KMLH, serta perwakilan Bank Sampah dan TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle) se-Provinsi Jambi.

Ia berharap, gerakan ini akan berkesinambungan dan memberikan dampak yang baik bagi penanganan sampah dalam Provinsi Jambi

Disebut Varial, bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya perubahan paradigma yang mendasar dalam pengelolaan sampah yaitu dari paradigma KUMPUL–ANGKUT–BUANG, menjadi pengolahan yang bertumpu pada pengurangan sampah dan penanganan sampah.

“Sebagai salah satu solusinya, pemerintah melakukan pengembangan Bank Sampah dan TPS3R. Melalui Bank Sampah dan TPS3R masyarakat dapat mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Sampah yang tidak berguna dikelola menjadi bernilai tambah atau bernilai ekonomi,” ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Dr. Asnelly Ridha Daulay sekaligus moderator acara, mengatakan tantangan sampah semakin berat seiring dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa mulai tahun 2030 pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ditiadakan dalam rangka pencapaian Zero Waste Zero Emission dari subsektor sampah, guna mewujudkan komitmen kepada dunia dalam pengendalian perubahan iklim.

Kebijakan ini diambil di tengah banyaknya permasalahan TPA sampah, seperti sarana prasarana yang kurang memadai, biaya upah tenaga kebersihan yang tinggi, tanah urug/timbun yang mahal, hingga pola pengelolaan TPA yang tidak sesuai dengan konsep awalnya, sehingga peran TPA dirasa belum efektif.

“Jika tidak ada lagi Pembangunan TPA Sampah yang baru, maka peran Bank Sampah dan TPS3R semakin penting sebagai upaya pengurangan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga, unit usaha, kantor dan fasilitas umum lainnya,” ujar Doktor Lulusan Institut Pertanian Bogor itu.

Rencana lain dari kebijakan KLHK, peningkatan pengelolaan seluruh TPA di Indonesia untuk mengimplementasikan metode pengelolaan controlled atau sanitary landfill dengan pemanfaatan gas metan pada tahun 2025.

Kemudian tidak ada pembakaran liar mulai tahun 2031, juga optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Refuse Derived Fuel (RDF), Solid Recoved Fuel (SRF), biodigester, dan maggot atau black soldier flies untuk sampah biomassa. Diharapkan tahun 2040 operasional TPA diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu.

“DLH Provinsi Jambi akan terus mengembangkan jaringan Bank Sampah, TPS3R dan asosiasi pengelola sampah lainnya untuk mengantisipasi kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk tidak lagi membangun TPA tersebut,” tegasnya.***

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.