Kabar18.com

Rabu, 4 November 2026

MA Batalkan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran di Jakarta

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan Palal dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah. Pemerintah didesak menindaklanjuti putusan itu.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sertifikat dan gulungan dokumen berikat pita hitam di atas latar merah muda bertabur konfeti.
Ilustrasi: Sertifikat dan gulungan dokumen berikat pita hitam di atas latar merah muda bertabur konfeti. · Foto: Leeloo The First / Pexels

Jakarta — Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan setara sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 itu membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Amar putusan menyatakan kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, lalu perkara diadili sendiri.

Surat keterangan yang disengketakan diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Mahkamah Agung menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu juga memerintahkan agar dokumen yang menjadi objek sengketa ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tergugat turut dihukum membayar biaya perkara. Perkara ini berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Putusan berdampak pada dokumen syarat pencalonan

Putusan Mahkamah Agung menjadi perkembangan hukum baru dalam sengketa keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Laporan yang tersedia menyebut permohonan kasasi diajukan Subhan Palal setelah putusan pengadilan tingkat sebelumnya tidak menerima gugatannya.

Dokumen putusan yang dikutip laporan media mencantumkan perintah pembatalan surat keterangan serta penarikan dokumen tersebut. Laporan lain juga menyebut perkara telah diputus melalui e-Court pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Pengacara pemohon mendesak pemerintah menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung. Tindak lanjut tersebut berkaitan dengan pelaksanaan amar putusan terhadap surat keterangan yang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.