MA Batalkan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran di Jakarta
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan Palal dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah. Pemerintah didesak menindaklanjuti putusan itu.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan setara sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 itu membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Amar putusan menyatakan kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, lalu perkara diadili sendiri.
Surat keterangan yang disengketakan diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Mahkamah Agung menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu juga memerintahkan agar dokumen yang menjadi objek sengketa ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tergugat turut dihukum membayar biaya perkara. Perkara ini berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan berdampak pada dokumen syarat pencalonan
Putusan Mahkamah Agung menjadi perkembangan hukum baru dalam sengketa keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Laporan yang tersedia menyebut permohonan kasasi diajukan Subhan Palal setelah putusan pengadilan tingkat sebelumnya tidak menerima gugatannya.
Dokumen putusan yang dikutip laporan media mencantumkan perintah pembatalan surat keterangan serta penarikan dokumen tersebut. Laporan lain juga menyebut perkara telah diputus melalui e-Court pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Pengacara pemohon mendesak pemerintah menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung. Tindak lanjut tersebut berkaitan dengan pelaksanaan amar putusan terhadap surat keterangan yang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Politik
Pemerintah Catat Perlindungan Sosial Rp105,5 Triliun di Jakarta
Pemerintah melaporkan realisasi perlindungan sosial Rp105,5 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka itu setara 64,3 persen dari pagu APBN 2026.
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga




