Kabar18.com

Selasa, 20 Oktober 2026

Imigrasi Catat 17.597 Penindakan Orang Asing di Bandung

Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 tindakan administratif terhadap orang asing sepanjang Januari–September 2026. Pengawasan diperkuat melalui aplikasi digital terintegrasi.

Oleh

· 2 menit baca

Bandung — Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing sepanjang Januari–September 2026. Data itu mencakup pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, serta larangan berada di suatu tempat.

Rinciannya terdiri atas 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan 5 larangan berada di suatu tempat. Pada periode yang sama, Imigrasi mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.

Dari 89 tersangka tersebut, 62 masih menjalani penyidikan, 20 telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan 7 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh 9 orang, dan Filipina 5 orang.

Pengawasan digital memperkuat pengawasan orang asing

Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi. APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing, sedangkan SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus.

SOI terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sehingga informasi relevan dapat muncul otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sistem tersebut mendukung deteksi dini terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian, orang dalam daftar pencarian orang, dan buronan internasional.

APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan geotagging. Setelah diuji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi Semarang, aplikasi itu mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.