Kabar18.com

Selasa, 20 Oktober 2026

WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Sasar Aktor Utama

WALHI meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan korporasi, kelalaian pengelolaan konsesi, serta pihak yang memerintahkan atau menikmati keuntungan dari karhutla.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah pohon hijau berdiri di atas lereng tanah yang menghitam akibat terbakar.
Ilustrasi: Sebuah pohon hijau berdiri di atas lereng tanah yang menghitam akibat terbakar. · Foto: RDNE Stock project / Pexels

Jakarta — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Senin, 19 Oktober 2026, tidak hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah, mengatakan proses pemeriksaan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi, kelalaian dalam pengelolaan konsesi, serta pihak yang memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran. Ia juga meminta dugaan kelalaian perusahaan dan aparat pengawas diperiksa secara objektif.

Menurut WALHI, penegakan hukum harus memberikan efek jera dan mencegah kebakaran berulang. Organisasi itu menilai penanganan karhutla melibatkan pembagian tugas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan pemegang konsesi.

Penegakan hukum perlu menjangkau tanggung jawab lintas sektor

Pembagian tugas tersebut mencakup pencegahan, pengawasan lahan, pemadaman, serta penindakan atas pelanggaran. Pemerintah pusat dan kementerian terkait memiliki kewenangan koordinasi, pembinaan, pengawasan, serta penegakan hukum sesuai bidang masing-masing.

Di tingkat daerah, gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas penanganan karhutla di tingkat provinsi dan wajib mengalokasikan anggaran penanganan karhutla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bupati dan wali kota bertanggung jawab memimpin operasi penanganan karhutla sebagai komandan satuan tugas di wilayah masing-masing.

WALHI menekankan bahwa penindakan yang berhenti pada pelaku di lapangan tidak cukup untuk mengurai kemungkinan tanggung jawab pihak lain dalam rantai pengelolaan dan pengawasan kawasan konsesi. Perusahaan juga perlu menjalankan kewajiban pencegahan serta menyiapkan sarana penanganan kebakaran sesuai ketentuan.

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 mengatur keterlibatan kementerian, lembaga, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah daerah dalam pencegahan, pemadaman, serta penegakan hukum terkait karhutla.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.