WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Sasar Aktor Utama
WALHI meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan korporasi, kelalaian pengelolaan konsesi, serta pihak yang memerintahkan atau menikmati keuntungan dari karhutla.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Senin, 19 Oktober 2026, tidak hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah, mengatakan proses pemeriksaan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi, kelalaian dalam pengelolaan konsesi, serta pihak yang memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran. Ia juga meminta dugaan kelalaian perusahaan dan aparat pengawas diperiksa secara objektif.
Menurut WALHI, penegakan hukum harus memberikan efek jera dan mencegah kebakaran berulang. Organisasi itu menilai penanganan karhutla melibatkan pembagian tugas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan pemegang konsesi.
Penegakan hukum perlu menjangkau tanggung jawab lintas sektor
Pembagian tugas tersebut mencakup pencegahan, pengawasan lahan, pemadaman, serta penindakan atas pelanggaran. Pemerintah pusat dan kementerian terkait memiliki kewenangan koordinasi, pembinaan, pengawasan, serta penegakan hukum sesuai bidang masing-masing.
Di tingkat daerah, gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas penanganan karhutla di tingkat provinsi dan wajib mengalokasikan anggaran penanganan karhutla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bupati dan wali kota bertanggung jawab memimpin operasi penanganan karhutla sebagai komandan satuan tugas di wilayah masing-masing.
WALHI menekankan bahwa penindakan yang berhenti pada pelaku di lapangan tidak cukup untuk mengurai kemungkinan tanggung jawab pihak lain dalam rantai pengelolaan dan pengawasan kawasan konsesi. Perusahaan juga perlu menjalankan kewajiban pencegahan serta menyiapkan sarana penanganan kebakaran sesuai ketentuan.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 mengatur keterlibatan kementerian, lembaga, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah daerah dalam pencegahan, pemadaman, serta penegakan hukum terkait karhutla.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
Pemerintah Optimalkan Penanganan Karhutla di Tengah Kendala Pemadaman Gambut
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut pemadaman lahan gambut terkendala kebutuhan air, musim kemarau, dan terbatasnya awan potensial u…
Terbaru di Hukum

Baca juga





