Kabar18.com

Sabtu, 31 Oktober 2026

Eddy Soeparno Dukung Rencana Sembilan Insentif Ekonomi untuk 2027

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendukung rencana pemerintah menyiapkan sembilan insentif ekonomi untuk 2027, termasuk perluasan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah laptop, alat tulis, dan kertas di atas meja kayu dekat jendela yang terbuka.
Ilustrasi: Sebuah laptop, alat tulis, dan kertas di atas meja kayu dekat jendela yang terbuka. · Foto: Markus Spiske / rawpixel (Openverse), CC0

Jakarta — Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah menyiapkan sembilan insentif ekonomi untuk 2027 pada 30 Oktober 2026. Rencana itu disampaikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Mengapa ini penting: Pekerja berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan dan peserta program magang serta vokasi dapat menjadi sasaran kebijakan yang direncanakan mulai 2027.

Menurut keterangan MPR, salah satu kebijakan yang mendapat perhatian Eddy adalah perluasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan di seluruh sektor usaha. Eddy juga mendukung kelanjutan program magang nasional dan penguatan pendidikan vokasi.

Rencana pemerintah tersebut sebelumnya dipaparkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sidang kabinet. DDTCNews melaporkan paket itu mencakup program magang nasional untuk 150.000 peserta dan program vokasi nasional dengan kuota 300.000 peserta.

Menurut DDTCNews, pemerintah menyiapkan anggaran Rp5,68 triliun untuk kedua program tersebut. Perluasan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan tidak melebihi Rp10 juta per bulan di seluruh sektor usaha.

Paket itu juga mencakup rencana peningkatan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum kabupaten atau kota, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah, serta relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta bukan penerima upah.

Pemerintah turut menyiapkan tambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi, serta penyesuaian ketentuan pembebasan PPN atas emas dan kemungkinan insentif PPN atas perak. Ketentuan teknis sejumlah kebijakan direncanakan diterbitkan sebelum 1 Januari 2027.

Eddy meminta pelaksanaan insentif disiapkan secara matang agar kebijakan tersebut tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.