Komisi III DPR Buka Wacana Revisi UU Tipikor di Jakarta
Komisi III DPR membuka peluang revisi UU Tipikor dan akan meminta masukan narasumber. Kajian itu berjalan beriringan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbuka mengkaji revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Jakarta, seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 28 Oktober 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan pembahasan perubahan UU Tipikor perlu didahului konsultasi dengan berbagai pihak. Masukan dari narasumber akan digunakan untuk mendalami kebutuhan revisi dan menentukan langkah selanjutnya.
Komisi III saat ini masih memusatkan perhatian pada pembahasan RUU Perampasan Aset. Forum terkait rancangan aturan itu telah melibatkan aktivis, peneliti, praktisi hukum, advokat, ahli hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lain.
Revisi Tipikor berkaitan dengan sinkronisasi aturan hukum
Wacana revisi muncul bersamaan dengan kebutuhan menyelaraskan aturan pemberantasan korupsi dengan perkembangan regulasi lain. Sahroni menyebut usulan perubahan perlu dikaji secara komprehensif agar rumusannya tidak menimbulkan multitafsir dan tetap memberi kepastian hukum.
Salah satu usulan yang disebut dalam pembahasan adalah memasukkan praktik under-invoicing, yakni pencantuman nilai harga, jumlah, atau volume barang dalam dokumen perdagangan yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya, ke dalam definisi korupsi. Usulan itu masih menjadi bahan kajian.
Komisi III belum merinci bentuk akhir perubahan maupun jadwal pembahasan revisi UU Tipikor. Proses berikutnya bergantung pada konsultasi dengan berbagai pihak dan hasil pendalaman terhadap usulan yang ada.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Analisis
Amran Copot Delapan Pejabat Bulog dan Bapanas di Jakarta
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat Bulog dan Bapanas pada 29 Oktober 2026. Dua pejabat lain menerima peringatan terkait du…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga





