Kabar18.com

Jumat, 30 Oktober 2026

Gibran Hormati Proses Perkara Penyetaraan Pendidikan di PTUN Jakarta

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati proses perkara surat penyetaraan pendidikan di PTUN Jakarta dan menyerahkan kelanjutannya kepada majelis hakim.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat, 30 Oktober 2026, menyatakan menghormati proses peradilan terkait gugatan surat keterangan penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gibran mengatakan seluruh proses hukum di PTUN perlu dihormati. Ia berharap perkara tersebut berjalan lancar dan memberi kejelasan kepada warga. Gibran juga menyatakan menghormati keputusan penggugat yang mencabut gugatan serta menyerahkan kelanjutan perkara kepada majelis hakim.

Perkara itu berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Surat tersebut menjadi dasar legal yang menyatakan kelulusan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan di Indonesia.

Perkara PTUN menjadi perhatian publik

Gibran menyebut dokumen yang diperlukan untuk sidang pembuktian telah disiapkan. Sidang pembuktian tidak berlangsung setelah pihak penggugat mencabut gugatan. Gibran kemudian menyerahkan keputusan mengenai kelanjutan perkara kepada majelis hakim PTUN Jakarta.

Gugatan diajukan PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukum Denny Indrayana. Kementerian Pendidikan menjadi pihak tergugat. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dan proses hukum di PTUN Jakarta.

Gibran menyatakan penghormatan terhadap proses peradilan mencakup tahapan perkara yang berlangsung di PTUN Jakarta. Ia juga berharap proses dari awal sampai akhir memberi kejelasan kepada warga. Setelah penggugat mencabut gugatan, keputusan mengenai proses hukum berikutnya diserahkan kepada majelis hakim.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.