Kabar18.com

Jumat, 30 Oktober 2026

DPR Dorong Korporasi Karhutla Ganti Rugi ke Negara

Polri mencatat 20 korporasi dan 245 orang menjadi tersangka karhutla hingga akhir Oktober 2026. DPR mendorong perusahaan yang terbukti bersalah mengganti kerugian negara dan masyarakat.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan pohon dan semak yang mengering pascakebakaran di pinggir jalan dekat perbukitan.
Ilustrasi: Deretan pohon dan semak yang mengering pascakebakaran di pinggir jalan dekat perbukitan. · Foto: Christian Palau / Pexels

Pontianak — Pada 30 Oktober 2026, Polri mencatat 20 korporasi dan 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mendorong perusahaan yang terbukti bersalah mengganti kerugian negara dan masyarakat.

Data Polri yang disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mencatat 20 korporasi tersangka dalam perkara karhutla. Sebanyak empat korporasi merupakan perusahaan penanaman modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Penetapan itu berkaitan dengan 104 laporan polisi mengenai dugaan pelaku korporasi.

Untuk pelaku perorangan, Polri mencatat 245 tersangka dari 287 laporan polisi. Angka tersebut merupakan data hingga akhir Oktober 2026. Penanganan perkara mencakup kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia, dengan Pontianak menjadi lokasi penyampaian keterangan kepolisian sebelumnya.

Ganti rugi menambah tanggung jawab korporasi

Soedeson mengatakan penindakan pidana perlu disertai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan, kerugian akibat bencana, dan gangguan kesehatan masyarakat. Ia mendorong perusahaan yang terbukti menyebabkan karhutla membayar ganti rugi untuk menutup kerugian yang dialami negara dan masyarakat.

Pernyataan tersebut memperluas perhatian pembaca dari jumlah tersangka ke dampak penegakan hukum bagi lingkungan dan publik. Kasus ini juga menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi mencakup badan usaha yang diduga terlibat.

Polri menyatakan empat dari 20 korporasi merupakan penanaman modal asing, sementara 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Pemeriksaan dan proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut menjadi konteks bagi dorongan DPR agar pertanggungjawaban korporasi mencakup pemulihan kerugian.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.