DPR Dorong Korporasi Karhutla Ganti Rugi ke Negara
Polri mencatat 20 korporasi dan 245 orang menjadi tersangka karhutla hingga akhir Oktober 2026. DPR mendorong perusahaan yang terbukti bersalah mengganti kerugian negara dan masyarakat.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Pontianak — Pada 30 Oktober 2026, Polri mencatat 20 korporasi dan 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mendorong perusahaan yang terbukti bersalah mengganti kerugian negara dan masyarakat.
Data Polri yang disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mencatat 20 korporasi tersangka dalam perkara karhutla. Sebanyak empat korporasi merupakan perusahaan penanaman modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Penetapan itu berkaitan dengan 104 laporan polisi mengenai dugaan pelaku korporasi.
Untuk pelaku perorangan, Polri mencatat 245 tersangka dari 287 laporan polisi. Angka tersebut merupakan data hingga akhir Oktober 2026. Penanganan perkara mencakup kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia, dengan Pontianak menjadi lokasi penyampaian keterangan kepolisian sebelumnya.
Ganti rugi menambah tanggung jawab korporasi
Soedeson mengatakan penindakan pidana perlu disertai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan, kerugian akibat bencana, dan gangguan kesehatan masyarakat. Ia mendorong perusahaan yang terbukti menyebabkan karhutla membayar ganti rugi untuk menutup kerugian yang dialami negara dan masyarakat.
Pernyataan tersebut memperluas perhatian pembaca dari jumlah tersangka ke dampak penegakan hukum bagi lingkungan dan publik. Kasus ini juga menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi mencakup badan usaha yang diduga terlibat.
Polri menyatakan empat dari 20 korporasi merupakan penanaman modal asing, sementara 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Pemeriksaan dan proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut menjadi konteks bagi dorongan DPR agar pertanggungjawaban korporasi mencakup pemulihan kerugian.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Garuda Jadwalkan Kembali Penerbangan Jakarta–Palangka Raya
Garuda Indonesia menjadwalkan kembali penerbangan Jakarta–Palangka Raya pada 29–31 Oktober 2026 setelah kabut asap karhutla mengganggu operasional Ban…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga





