Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

Fitri Agust Karo-karo Dijatuhi Hukuman Setahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Fitri Agust Karo-karo divonis satu tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan bencana di Samosir. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan perairan tenang berlatar perbukitan di bawah langit mendung kelabu.
Ilustrasi: Pemandangan perairan tenang berlatar perbukitan di bawah langit mendung kelabu. · Foto: Liudmyla Shalimova / Pexels

Medan — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, pada Kamis, 5 November 2026, dalam perkara korupsi bantuan bencana.

Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Samosir, yakni empat tahun penjara. Majelis hakim juga menetapkan denda tersebut diganti dengan dua bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Perkara berkaitan dengan program bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, tahun anggaran 2024. Detik.com menyebut program itu memiliki pagu anggaran Rp1,5 miliar. Laporan persidangan menyatakan bantuan tersebut ditujukan bagi korban bencana di Samosir.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim menjatuhkan uang pengganti Rp60 juta. Nilai tersebut disebut sesuai dengan kerugian keuangan negara yang dinilai terbukti dinikmati terdakwa.

Vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa

Jaksa sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara serta denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa juga mencantumkan kewajiban pembayaran uang pengganti yang berkaitan dengan kerugian negara lebih dari Rp516 juta.

Persidangan putusan berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Ketua majelis hakim Hendra Hutabarat membacakan amar putusan tersebut pada sore hingga malam hari, 5 November 2026.

Bagi pembaca di daerah, perkara ini menunjukkan proses hukum atas pengelolaan bantuan bencana pemerintah daerah dan program pemulihan ekonomi korban banjir. Putusan pengadilan sekaligus membedakan hukuman yang dijatuhkan majelis dari tuntutan penuntut umum, termasuk pada lamanya pidana dan besaran denda.

Laporan mengenai putusan juga menyebut jaksa menilai vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutannya. Sumber lain mencatat adanya putusan uang pengganti Rp60 juta selain pidana pokok dan denda.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.