Fitri Agust Karo-karo Dijatuhi Hukuman Setahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
Fitri Agust Karo-karo divonis satu tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan bencana di Samosir. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Medan — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, pada Kamis, 5 November 2026, dalam perkara korupsi bantuan bencana.
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Samosir, yakni empat tahun penjara. Majelis hakim juga menetapkan denda tersebut diganti dengan dua bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Perkara berkaitan dengan program bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, tahun anggaran 2024. Detik.com menyebut program itu memiliki pagu anggaran Rp1,5 miliar. Laporan persidangan menyatakan bantuan tersebut ditujukan bagi korban bencana di Samosir.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim menjatuhkan uang pengganti Rp60 juta. Nilai tersebut disebut sesuai dengan kerugian keuangan negara yang dinilai terbukti dinikmati terdakwa.
Vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa
Jaksa sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara serta denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa juga mencantumkan kewajiban pembayaran uang pengganti yang berkaitan dengan kerugian negara lebih dari Rp516 juta.
Persidangan putusan berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Ketua majelis hakim Hendra Hutabarat membacakan amar putusan tersebut pada sore hingga malam hari, 5 November 2026.
Bagi pembaca di daerah, perkara ini menunjukkan proses hukum atas pengelolaan bantuan bencana pemerintah daerah dan program pemulihan ekonomi korban banjir. Putusan pengadilan sekaligus membedakan hukuman yang dijatuhkan majelis dari tuntutan penuntut umum, termasuk pada lamanya pidana dan besaran denda.
Laporan mengenai putusan juga menyebut jaksa menilai vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutannya. Sumber lain mencatat adanya putusan uang pengganti Rp60 juta selain pidana pokok dan denda.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hiburan
Pulang Kampung Bene Dion Berlatar Danau Toba Tayang 26 November
Film musikal Pulang Kampung karya Bene Dion Rajagukguk diproduksi Imajinari dan mengangkat budaya Batak dengan latar Danau Toba. Film ini dijadwalkan…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




