Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 30,1 Kg Sabu dan 14.958 Butir Ekstasi
Konperensi Pers di Lobby Gedung Utama Mapolda Jambi, Rabu (29/3/23).
Rilis pers, disunting Redaksi Kabar18
· 1 menit baca
JAMBI, KABAR18.COM-Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan penyeludupan 30,1 Kg Sabu dan 14.958 Butir Ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji, SIK, MH mengatakan, pengungkapan tersebut pada Senin (27/3/23) sore di kawasan Jalan Lintas Timur, Rantau Badak, Tanjung Jabung Barat.
“Dari pengungkapan ini berhasil diamankan 4 orang tersangka yakni YF, CD, ZI dan BN," kata Thomas Panji saat Konperensi Pers di Lobby Gedung Utama Mapolda Jambi, Rabu (29/3/23).
Dikatakan Thomas Panji,Dirresnarkoba Polda Jambi itu menyebut pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti.
“Dari para tersangka itu kita amankan barang bukti berupa 30.134,343 gram atau 30,1 kg Narkotika jenis Sabu dan 14.958 Butir, Pil Ekstasi,” imbuhnya. (***)
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga
Polda Jambi Amankan 199 Orang Terlibat Kasus Narkoba, 10 Diantaranya Wanita dan 3 Anak Dibawah Umur.





