Kabar18.com

Rabu, 30 September 2026

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 30,1 Kg Sabu dan 14.958 Butir Ekstasi

Konperensi Pers di Lobby Gedung Utama Mapolda Jambi, Rabu (29/3/23).

Rilis pers, disunting Redaksi Kabar18

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Konperensi Pers di Lobby Gedung Utama Mapolda Jambi, Rabu (29/3/23). ( Foto : Humas Polda Jambi)
Konperensi Pers di Lobby Gedung Utama Mapolda Jambi, Rabu (29/3/23). ( Foto : Humas Polda Jambi)

JAMBI, KABAR18.COM-Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan penyeludupan 30,1 Kg Sabu dan 14.958 Butir Ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji, SIK, MH mengatakan,  pengungkapan tersebut pada Senin (27/3/23) sore di kawasan Jalan Lintas Timur, Rantau Badak, Tanjung Jabung Barat.

“Dari pengungkapan ini berhasil diamankan 4 orang tersangka yakni YF, CD, ZI dan BN," kata Thomas Panji saat Konperensi Pers di Lobby Gedung Utama Mapolda Jambi, Rabu (29/3/23).

Dikatakan Thomas Panji,Dirresnarkoba Polda Jambi itu menyebut pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti.

“Dari para tersangka itu kita amankan barang bukti berupa 30.134,343 gram atau 30,1 kg Narkotika jenis Sabu dan 14.958 Butir, Pil Ekstasi,” imbuhnya. (***)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.