Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 30,1 Kg Sabu dan 14.958 Butir Ekstasi

Konperensi Pers di Lobby Gedung Utama Mapolda Jambi, Rabu (29/3/23).

Reporter: Rilis | Editor: Ahmad Muzir
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 30,1 Kg Sabu dan 14.958 Butir Ekstasi
Konperensi Pers di Lobby Gedung Utama Mapolda Jambi, Rabu (29/3/23). ( Foto : Humas Polda Jambi)

JAMBI, KABAR18.COM-Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan penyeludupan 30,1 Kg Sabu dan 14.958 Butir Ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji, SIK, MH mengatakan,  pengungkapan tersebut pada Senin (27/3/23) sore di kawasan Jalan Lintas Timur, Rantau Badak, Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga: Kawasan "Jin Buang Anak" Jadi Jambi Night Market di Pasar Jambi

“Dari pengungkapan ini berhasil diamankan 4 orang tersangka yakni YF, CD, ZI dan BN," kata Thomas Panji saat Konperensi Pers di Lobby Gedung Utama Mapolda Jambi, Rabu (29/3/23).

Dikatakan Thomas Panji,Dirresnarkoba Polda Jambi itu menyebut pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti.

Baca Juga: Kemendag dan Kapolri Akan Tindak Tegas Mafia Migor

“Dari para tersangka itu kita amankan barang bukti berupa 30.134,343 gram atau 30,1 kg Narkotika jenis Sabu dan 14.958 Butir, Pil Ekstasi,” imbuhnya. (***)

Baca Juga: Polda Jambi di Praperadilan oleh Rudi Oei, Tidak Terima Dirinya Dijadikan Tersangka Penyerobotan Lahan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya