Kota Bogor Jadi Sampel Praktik Baik Reformasi Hukum
Kota Bogor meraih nilai reformasi hukum 99,2 persen dengan kategori A. Kemenko Kumham Imipas menyoroti Bale Badami dan pos bantuan hukum sebagai praktik yang mendapat perhatian.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Bogor — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjadikan Kota Bogor, Jawa Barat, sebagai sampel praktik baik reformasi hukum setelah kunjungan pada 5 November 2026.
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan bahwa Kota Bogor meraih nilai reformasi hukum 99,2 persen dengan kategori A. Capaian itu disebut mencerminkan pembenahan regulasi dan penyediaan layanan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Praktik yang mendapat perhatian meliputi Bale Badami sebagai wadah penyelesaian konflik melalui musyawarah dan pendekatan nonlitigasi atau di luar pengadilan. Pemerintah Kota Bogor juga mengembangkan pos bantuan hukum dengan melibatkan masyarakat, lembaga, dan instansi terkait.
Bogor menjadi rujukan penguatan layanan hukum daerah
Pengalaman Kota Bogor akan diperkenalkan kepada pemerintah daerah lain sebagai bahan pembelajaran untuk mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Hukum secara nasional. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyebut pemerintah kota memperkuat regulasi, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, serta peraturan daerah mengenai Bale Badami.
Kemenko Kumham Imipas dan Pemerintah Kota Bogor juga mendorong peningkatan kualitas regulasi, perluasan akses keadilan, serta sinergi pemerintah pusat dan daerah. Penilaian harmonisasi produk hukum daerah mencatat peringkat A dengan nilai 99,20 persen dalam keterangan kementerian.
Dedie mengatakan peraturan daerah tentang Bale Badami dapat diadopsi daerah lain. Pemerintah Kota Bogor berharap praktik tersebut menjadi referensi bagi pemerintah daerah dalam membangun layanan hukum yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Hukum

Bareskrim Tetapkan SU sebagai Tersangka Keempat di Jakarta
Bareskrim Polri menetapkan SU sebagai tersangka keempat dugaan penyadapan ilegal pada 5 November 2026. Ia belum ditahan karena menjalani pemulihan set…
Berita utama hari ini

Baca juga





