KABAR18.COM-Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat dengan tegas mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, terhadap jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa. Tindakan ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Perbuatan ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencoreng citra kepolisian sebagai pelindung rakyat sekaligus mitra jurnalis. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Baca Juga: Sarasehan Nasional 25 Tahun IJTI, Mahfud MD : Public Masih Percaya dg Televisi
Kronologi Kejadian:
Pada Senin, 23 Desember 2024, Ridha Yansa, jurnalis RTV, sedang meliput aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di Mapolda Gorontalo. Demonstrasi tersebut memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo.
Saat massa membakar ban di gerbang Mapolda, situasi menjadi tidak terkendali hingga terjadi penangkapan beberapa peserta aksi. Ridha, yang sedang merekam jalannya aksi menggunakan ponselnya, didatangi oleh seorang oknum polisi berpangkat Kombes yang diduga Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela. Oknum tersebut diduga memukul ponsel Ridha hingga ponselnya jatuh dan mengalami kerusakan pada bagian LCD.
Baca Juga: IJTI Jambi Siap Bantu KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Ridha menjelaskan bahwa kejadian tersebut mengakibatkan ponselnya tidak lagi dapat digunakan untuk melanjutkan tugas peliputan. Ia menyebut tindakan itu terjadi ketika dirinya masih merekam jalannya unjuk rasa.
IJTI Pusat mendesak:
Baca Juga: IJTI - Bawaslu Jalin Kerja Sama Kawal Pemilu
1. Kepolisian RI untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan kepada jurnalis RTV
2. Polda Gorontalo untuk memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
3. Seluruh institusi kepolisian untuk menghormati dan memahami fungsi jurnalis sebagai bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
Selain itu, IJTI mengingatkan seluruh jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional, berpegang pada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik, dan selalu menghormati aturan yang berlaku. Profesionalisme jurnalis adalah bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas pers di mata publik.
IJTI Pusat menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan elemen vital demokrasi yang tidak boleh diintervensi atau diintimidasi oleh pihak mana pun, termasuk aparat negara. Kami juga mengajak seluruh insan pers untuk bersolidaritas dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS