Kabar18.com

Selasa, 3 November 2026

Pemerintah Belum Memastikan Pajak Digital Berlaku 9 November 2026

Pemerintah belum memastikan rencana pemungutan pajak digital pada 9 November 2026. Mekanisme, objek transaksi, dan kemungkinan penerapan terhadap QRIS masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tangan menempelkan kartu nirsentuh ke mesin EDC di atas meja kayu.
Ilustrasi: Tangan menempelkan kartu nirsentuh ke mesin EDC di atas meja kayu. · Foto: Towfiqu barbhuiya / Pexels

Jakarta — Pemerintah belum memastikan perluasan pajak digital yang sebelumnya disebut akan mulai berlaku pada 9 November 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu pada 2 November 2026 di Jakarta.

Mengapa ini penting: Kepastian penerapan dan objek pajak digital akan menentukan kewajiban pemungutan atas transaksi digital luar negeri serta posisi transaksi QRIS mulai 9 November 2026.

Airlangga mengatakan rencana tersebut masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Pemerintah juga masih mengkaji mekanisme, objek transaksi, dan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi serta daya beli masyarakat.

Ketidakpastian itu mencakup transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Airlangga belum memastikan apakah transaksi QRIS akan termasuk dalam objek pungutan dan mengatakan keputusan akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan, menurut Bisnis.com dan RRI.

Pernyataan mengenai pelaksanaan mulai 9 November sebelumnya disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo dalam pembukaan Rapimnas Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Ia menyebut bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial, serta sejumlah platform perdagangan elektronik akan ikut memungut dan menyetorkan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak kemudian menjelaskan bahwa sistem yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri. Menurut penjelasan DJP yang dikutip CNBC Indonesia, sistem itu bukan jenis pajak baru dan hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai.

DJP juga menyatakan sistem tersebut tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai dan tidak otomatis mengenakan pajak atas seluruh transaksi luar negeri. Penjelasan itu belum mengubah posisi pemerintah bahwa rincian perluasan pungutan dan penerapannya terhadap QRIS masih perlu diputuskan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.