Pemerintah Belum Memastikan Pajak Digital Berlaku 9 November 2026
Pemerintah belum memastikan rencana pemungutan pajak digital pada 9 November 2026. Mekanisme, objek transaksi, dan kemungkinan penerapan terhadap QRIS masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Pemerintah belum memastikan perluasan pajak digital yang sebelumnya disebut akan mulai berlaku pada 9 November 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu pada 2 November 2026 di Jakarta.
Mengapa ini penting: Kepastian penerapan dan objek pajak digital akan menentukan kewajiban pemungutan atas transaksi digital luar negeri serta posisi transaksi QRIS mulai 9 November 2026.
Airlangga mengatakan rencana tersebut masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Pemerintah juga masih mengkaji mekanisme, objek transaksi, dan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi serta daya beli masyarakat.
Ketidakpastian itu mencakup transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Airlangga belum memastikan apakah transaksi QRIS akan termasuk dalam objek pungutan dan mengatakan keputusan akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan, menurut Bisnis.com dan RRI.
Pernyataan mengenai pelaksanaan mulai 9 November sebelumnya disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo dalam pembukaan Rapimnas Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Ia menyebut bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial, serta sejumlah platform perdagangan elektronik akan ikut memungut dan menyetorkan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak kemudian menjelaskan bahwa sistem yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri. Menurut penjelasan DJP yang dikutip CNBC Indonesia, sistem itu bukan jenis pajak baru dan hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai.
DJP juga menyatakan sistem tersebut tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai dan tidak otomatis mengenakan pajak atas seluruh transaksi luar negeri. Penjelasan itu belum mengubah posisi pemerintah bahwa rincian perluasan pungutan dan penerapannya terhadap QRIS masih perlu diputuskan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
Suahasil Instruksikan Percepatan Restitusi Pajak untuk UMKM dan Industri Padat Karya
Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Pajak mempercepat restitusi bagi UMKM dan industri padat karya untuk membantu arus kas se…
Terbaru di Pemerintahan

Baca juga





