Kabar18.com

Senin, 2 November 2026

KPK Dalami Konflik Kepentingan dalam Kasus Dana BNPB

KPK memeriksa Sri Endang sebagai saksi pada 29 Oktober 2026 dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB. Penyidik mendalami paket proyek dan dugaan konflik kepentingan.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sri Endang sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 Oktober 2026, dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pemeriksaan terhadap Sri Endang diperbarui pada 31 Oktober 2026. Ia disebut sebagai istri Bima Setiawan, adik sekaligus mantan tenaga ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Sri Endang juga tercatat sebagai Komisaris PT Alfa Pranata Yudha.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami paket proyek yang diterima perusahaan Sri Endang. KPK mengusut dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP BNPB, termasuk dugaan penunjukan perusahaan yang berkaitan dengan keluarga tersangka.

Pemeriksaan menelusuri potensi konflik kepentingan dalam proyek BNPB

Menurut KPK, penyidik mendalami apakah keterlibatan Sri Endang hanya tercatat dalam struktur perusahaan atau juga mencakup pengendalian kegiatan usaha dan pengambilan keputusan. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari penyidikan perkara yang telah menetapkan lima tersangka.

KPK sebelumnya menyebut lima tersangka dalam perkara penggunaan DSP di lingkungan BNPB. Mereka terdiri atas Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan. Bima disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB.

KPK juga menduga terdapat vendor pengadaan melalui penunjukan langsung yang berafiliasi dengan Bima, termasuk PT Alfa Pranata Yudha. Informasi yang disampaikan KPK dalam pemeriksaan Sri Endang berfokus pada hubungan perusahaan, paket proyek, dan dugaan konflik kepentingan.

Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan DSP untuk kebencanaan di lingkungan BNPB. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi atau pihak lain hanya dapat dicantumkan apabila dinyatakan dalam laporan sumber.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.