Jateng Libatkan Kepala Daerah dalam Pengawasan Antikorupsi
Pemprov Jawa Tengah melibatkan seluruh kepala daerah, wakil bupati, dan OPD terkait dalam Gelar Pengawasan Daerah di Semarang pada 3 November 2026. Forum ini memperkuat pencegahan korupsi sejak perencanaan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Semarang — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melibatkan seluruh bupati, wali kota, wakil bupati, dan organisasi perangkat daerah terkait dalam Gelar Pengawasan Daerah pada 3 November 2026 untuk memperkuat pengawasan terintegrasi dan mencegah korupsi.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menyatukan fungsi pengawasan dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Forum itu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta inspektorat pemerintah daerah.
Menurut keterangan yang dikutip laporan, pengawasan diarahkan untuk mendeteksi risiko sejak tahap perencanaan, operasional, hingga pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Luthfi menyebut kolaborasi antarlembaga diperlukan agar pengawasan berlangsung bersama-sama di seluruh tingkatan pemerintahan.
Kegiatan di Gedung Grhadika Bhakti Praja, Semarang, mengusung tema Deteksi Dini dan Early Warning System Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, para kepala daerah, dan jajaran organisasi perangkat daerah turut hadir.
Pengawasan terintegrasi memperkuat pencegahan korupsi daerah
Bagi pembaca, langkah ini relevan karena menyangkut pengawasan program dan pengelolaan keuangan daerah sejak awal proses. Pelibatan lembaga pengawasan eksternal dan internal diharapkan membantu menemukan risiko lebih dini serta mendorong perbaikan sistem, bukan hanya menyelesaikan temuan setelah kegiatan berlangsung.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah Endro Hudiyono mengatakan pengawasan perlu mencegah temuan berulang dengan memastikan rekomendasi menyentuh perbaikan sistem dan manajemen. Laporan juga menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 15 kali berturut-turut.
Selain itu, capaian yang disebut dalam laporan mencakup Indeks Reformasi Birokrasi sebesar 97,58 dengan predikat A, indeks integritas 82,85 dengan predikat A, serta Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar 96,00. Kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari 1.515 wajib lapor dan Surat Pemberitahuan Tahunan dari 47.577 wajib lapor disebut mencapai 100 persen.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
KPK Dalami Konflik Kepentingan dalam Kasus Dana BNPB
KPK memeriksa Sri Endang sebagai saksi pada 29 Oktober 2026 dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB. Penyidik mendalami paket proyek dan dug…
Terbaru di Pemerintahan
Berita utama hari ini

Baca juga



