MK wajibkan persetujuan DPR untuk ubah belanja APBN, apa artinya bagi program MBG
Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 mewajibkan persetujuan DPR bila pemerintah mengubah belanja pusat menurut fungsi. MBG tidak dibatalkan, tetapi ruang menggeser anggaran lewat peraturan presiden menyempit.
Oleh Arsyid Muhamad
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Jakarta — Mahkamah Konstitusi mempersempit ruang pemerintah mengubah anggaran yang sudah disepakati bersama parlemen. Lewat Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Rabu, 16 September 2026, MK menyatakan perubahan belanja pemerintah pusat yang berdampak pada jumlah belanja menurut fungsi harus disetujui DPR, tidak cukup dengan peraturan presiden.
Perkara ini menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Sasaran utamanya Pasal 8 ayat (5), yang semula menyebut perubahan rincian belanja pusat dalam Lampiran I diatur dengan peraturan presiden. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar: permohonan dikabulkan sebagian.
“Oleh karenanya setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata hakim konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum, menurut laman resmi MK.
Dua pasal lain ikut diberi tafsir baru. Pasal 14 ayat (1) huruf b mengatur Rp1 triliun dari dana desa 2026 yang semula boleh dipakai sebagai insentif desa “dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat”. Menurut hakim Adies Kadir, pemerintah pusat tidak berwenang penuh menentukan arah dana desa tanpa melibatkan pemerintah desa; porsi itu harus dijalankan pemerintah desa untuk pembangunan desa berkelanjutan.
Pasal 29 ayat (1), tentang langkah fiskal ketika perekonomian atau sistem keuangan terancam, tetap berlaku sepanjang ditempuh dengan persetujuan DPR.
MK menolak permohonan atas empat pasal lain: Pasal 9 ayat (4) tentang rincian transfer ke daerah, Pasal 11 ayat (2) tentang penyesuaian dana alokasi umum, Pasal 13 ayat (4) tentang dana otonomi khusus, serta Pasal 20 ayat (1). Putusan tidak bulat: hakim Daniel Yusmic P. Foekh mengajukan pendapat berbeda dan menilai permohonan semestinya ditolak seluruhnya.
Pemohonnya enam: Sajogyo Institute, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Sabiq Muhammad selaku Kepala Desa Prawatan di Klaten, dan Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia. Empat di antaranya tergabung dalam koalisi MBG Watch. Perkara didaftarkan 10 Maret 2026, menurut Tempo.
Mengapa ini penting
Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program yang paling disorot pemohon. Mereka mendalilkan pemerintah memakai kelenturan UU APBN untuk menggeser prioritas anggaran tanpa proses legislasi. MK tidak mengikuti seluruh permintaan itu, tetapi memasang pagar: karena APBN ditetapkan dengan undang-undang, perubahan yang mendasar harus melibatkan DPR.
Muhamad Saleh, kuasa hukum MBG Watch yang juga peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), seperti dikutip BBC News Indonesia, menyebut MK tidak membatalkan MBG, tidak menganulir anggaran yang telah disepakati, dan masih memberi pemerintah ruang penyesuaian.
Ini bukan putusan pertama MK yang menyentuh MBG. Lewat Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada 30 Juli 2026, MK menyatakan anggaran makan bergizi yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Angka kunci
- Rp268 triliun: anggaran MBG 2026 untuk 82,9 juta penerima, menurut CNN Indonesia. BBC menulis Rp223 triliun, diambil dari pos pendidikan Rp769 triliun.
- Rp240,2 triliun: rencana anggaran MBG dalam RAPBN 2027 untuk 72,1 juta penerima, menurut Nota Keuangan yang dikutip CNN Indonesia.
- Rp60,57 triliun: dana desa 2026 menurut UU APBN, termasuk Rp1 triliun porsi insentif yang tafsirnya diubah MK.
Kata para pihak
“APBN bukan dompet presiden,” kata Saleh, seperti dikutip BBC. Ia menilai putusan ini bukan kemenangan untuk menghentikan MBG, melainkan rem bagi cara pemerintah mendanai program prioritas presiden.
Dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat, 18 September, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto mengatakan lembaganya baru menerima putusan sehari sebelumnya dan menghormatinya sebagai bahan perbaikan tata kelola, menurut CNBC Indonesia dan Okezone.
Presiden Prabowo Subianto, menurut BBC, belum menanggapi putusan itu secara langsung hingga Kamis, 17 September. Pada hari putusan dibacakan, di depan pimpinan media di Hambalang, ia memastikan MBG berlanjut. “Orang lapar itu enggak bisa menunggu lama,” katanya.
Apa selanjutnya
Kementerian Keuangan, menurut Okezone, tengah menelaah amar putusan untuk menyesuaikan mekanisme penganggaran. Persetujuan DPR, menurut siaran pers MK, diberikan sesuai mekanisme internal parlemen.
UU APBN 2026 berlaku hingga 31 Desember 2026. Menurut MK, perubahan yang sudah ditetapkan lewat peraturan presiden sebelum putusan diucapkan tetap sah; kewajiban persetujuan DPR berlaku sesudahnya dan untuk UU APBN tahun-tahun berikutnya.
Sumber
- Mahkamah Konstitusi RI — Siaran pers Putusan 100/PUU-XXIV/2026 (16/9/2026)
- Tempo — MK putuskan perubahan APBN harus lewat DPR (16/9/2026)
- Katadata — Poin-poin putusan MK soal anggaran MBG (17/9/2026)
- BBC News Indonesia — Putusan MK soal MBG dan dana desa (17/9/2026)
- CNBC Indonesia — Kemenkeu buka suara soal putusan MK (18/9/2026)
- Okezone — Kemenkeu hormati putusan MK (19/9/2026)
- CNN Indonesia — Anggaran MBG di RAPBN 2027 (18/8/2026)
- Mahkamah Konstitusi RI — Putusan uji UU APBN 2026 terkait MBG (30/7/2026)
Berita berikutnya
Baca juga





