Kabar18.com

Jumat, 16 Oktober 2026

Kejagung Tahan Anwar Lawden dalam Kasus Transfer Pricing di Medan

Kejaksaan Agung menetapkan Anwar Lawden sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari. Ia ditangkap di Medan dan ditahan hingga 4 November 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan kayu gelondongan di area terbuka berlumpur dekat kompleks pabrik industri.
Ilustrasi: Tumpukan kayu gelondongan di area terbuka berlumpur dekat kompleks pabrik industri. · Foto: Vincent Delsuc / Pexels

Medan — Kejaksaan Agung menetapkan Anwar Lawden, Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025 pada Kamis, 15 Oktober 2026, setelah menangkapnya di Medan, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Jumat, 16 Oktober 2026. Penyidik menetapkan Anwar berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Anwar ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Setelah penangkapan, Kejaksaan Agung menahannya selama 20 hari sejak 16 Oktober 2026 sampai 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan dalam periode 2008-2025. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama.

Penahanan menambah babak baru perkara TPL

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut perusahaan dan dugaan transaksi selama rentang waktu panjang. Penetapan tersangka individu melengkapi proses hukum terhadap korporasi PT TPL yang lebih dahulu disebut sebagai tersangka.

Penyidikan tidak hanya menyasar entitas perusahaan, tetapi juga pejabat yang disebut menduduki posisi direktur sekaligus Corporate Secretary. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan perkara selanjutnya mengikuti tahapan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung menyatakan penahanan Anwar berlangsung sampai 4 November 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.