Kabar18.com

Sabtu, 24 Oktober 2026

Kementerian Kebudayaan Targetkan 1.038 Warisan Budaya Takbenda pada 2026

Kementerian Kebudayaan menerima 1.534 usulan dari 38 provinsi sepanjang 2026. Sebanyak 550 usulan telah direkomendasikan, dan jumlah penetapan diperkirakan mencapai 1.038 setelah sidang lanjutan.

Oleh

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan kain tradisional bermotif tenun dan batik dengan berbagai warna.
Ilustrasi: Tumpukan kain tradisional bermotif tenun dan batik dengan berbagai warna. · Foto: Nurul Sakinah Ridwan / Pexels

Jakarta — Kementerian Kebudayaan menargetkan penetapan 1.038 Warisan Budaya Takbenda Indonesia hingga akhir 2026. Target itu disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam acara penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia di Jakarta pada 23 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Kementerian Kebudayaan memperkirakan penetapan warisan budaya dari berbagai daerah meningkat dari 550 rekomendasi hingga Oktober menjadi 1.038 setelah sidang lanjutan pada awal November 2026.

Menurut Kementerian Kebudayaan, pemerintah menerima 1.534 usulan warisan budaya dari 38 provinsi sepanjang 2026. Sebanyak 550 usulan telah memperoleh rekomendasi penetapan hingga Oktober.

Rekomendasi tersebut berasal dari dua sidang. Sidang pertama berlangsung pada 30 Juni-4 Juli 2026 dan merekomendasikan 260 warisan budaya. Sidang kedua digelar pada 31 Agustus-5 September 2026 dengan 290 rekomendasi.

Jumlah 550 rekomendasi itu mencapai 55 persen dari target awal 1.000 penetapan pada 2026. Kementerian Kebudayaan memperkirakan jumlahnya meningkat menjadi 1.038 setelah rangkaian sidang lanjutan pada awal November.

Sejumlah warisan budaya yang masuk dalam daftar antara lain tari Ratoh Taloe dari Aceh, Keroncong Betawi dari DKI Jakarta, dansa Katreji dari Maluku, batik Trusmi dari Jawa Barat, Ogoh-ogoh dari Bali, serta aksara Buri Wolio dari Sulawesi Tenggara.

Radio Republik Indonesia melaporkan proses penetapan dilakukan bertahap, mulai dari tingkat kabupaten atau kota, provinsi, hingga nasional. Proses itu membutuhkan dokumentasi, naskah akademik, riset, serta keterlibatan pelaku dan komunitas budaya setempat, menurut laporan RRI.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Daerah

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.