Kabar18.com

Rabu, 23 September 2026

Kepastian Hukum 15 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Diperkuat

DPR RI mengesahkan 15 RUU kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan pada 22 September 2026. Pengesahan disebut memperkuat kepastian hukum pemerintah daerah.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara danau atau teluk yang dikelilingi hutan dan pegunungan di bawah langit berawan.
Ilustrasi: Pemandangan udara danau atau teluk yang dikelilingi hutan dan pegunungan di bawah langit berawan. · Foto: Lss Rck / Pexels

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan 15 rancangan undang-undang (RUU) kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 September 2026.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Seluruh fraksi dan anggota dewan menyatakan persetujuan sebelum pengesahan dilakukan.

Lima belas undang-undang tersebut mencakup tujuh daerah di Kalimantan Barat, lima daerah di Kalimantan Tengah, dan tiga daerah di Kalimantan Selatan. Daerah yang masuk dalam pengesahan meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Untuk Kalimantan Tengah, cakupannya terdiri atas Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Sementara itu, tiga daerah di Kalimantan Selatan ialah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kepastian hukum bagi pemerintah daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pengesahan tersebut memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dasar hukum baru itu juga berkaitan dengan regulasi turunan, termasuk peraturan daerah.

Bagi pembaca di Kalimantan, perubahan ini penting karena menyangkut dasar hukum 15 kabupaten dan kota dalam tiga provinsi. Penyesuaian dasar hukum memberi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan dan menyusun regulasi daerah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Pemerintah menyampaikan pendapat akhir presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebelum keputusan pengesahan diambil.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.