Kepastian Hukum 15 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Diperkuat
DPR RI mengesahkan 15 RUU kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan pada 22 September 2026. Pengesahan disebut memperkuat kepastian hukum pemerintah daerah.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan 15 rancangan undang-undang (RUU) kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 September 2026.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Seluruh fraksi dan anggota dewan menyatakan persetujuan sebelum pengesahan dilakukan.
Lima belas undang-undang tersebut mencakup tujuh daerah di Kalimantan Barat, lima daerah di Kalimantan Tengah, dan tiga daerah di Kalimantan Selatan. Daerah yang masuk dalam pengesahan meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
Untuk Kalimantan Tengah, cakupannya terdiri atas Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Sementara itu, tiga daerah di Kalimantan Selatan ialah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kepastian hukum bagi pemerintah daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pengesahan tersebut memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dasar hukum baru itu juga berkaitan dengan regulasi turunan, termasuk peraturan daerah.
Bagi pembaca di Kalimantan, perubahan ini penting karena menyangkut dasar hukum 15 kabupaten dan kota dalam tiga provinsi. Penyesuaian dasar hukum memberi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan dan menyusun regulasi daerah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Pemerintah menyampaikan pendapat akhir presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebelum keputusan pengesahan diambil.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
DPR Sahkan UU Reforma Agraria dalam Paripurna di Jakarta
DPR RI mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, pada 22 September 2026. Aturan ini memuat 15 poin penting…
Terbaru di Pemerintahan
Baca juga





