Kabar18.com

Selasa, 3 November 2026

Komdigi: Kritik dan Konten Jurnalistik Bukan Sasaran Takedown

Komdigi menegaskan kritik, ekspresi yang sah, dan produk jurnalistik bukan sasaran penindakan. Batas empat jam berlaku setelah surat perintah pemutusan akses diterima platform.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Laptop, ponsel pintar, buku catatan terbuka, dan pulpen di atas meja kerja.
Ilustrasi: Laptop, ponsel pintar, buku catatan terbuka, dan pulpen di atas meja kerja. · Foto: Tanpa nama / rawpixel (Openverse), CC0

Indonesia — Kementerian Komunikasi dan Digital pada 2 November 2026 menegaskan kritik, perbedaan pendapat, ekspresi yang sah, dan konten jurnalistik bukan sasaran penindakan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan 128 Tahun 2026.

Mengapa ini penting: Platform digital wajib mengikuti perintah pemutusan akses paling lambat satu kali empat jam untuk konten mendesak setelah menerima surat perintah Komdigi melalui SAMAN.

Menurut siaran pers Komdigi, kedua keputusan itu menjadi pedoman pengawasan dan penanganan konten disinformasi serta ujaran kebencian. Penindakan diterapkan pada konten yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain tidak sesuai dengan fakta, berupaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, atau menimbulkan rasa takut.

Komdigi juga menyatakan penanganan tidak menyasar konten jurnalistik yang diproduksi perusahaan pers, termasuk liputan investigatif. Kritik dan perbedaan pendapat tidak otomatis menjadi objek penindakan.

Dalam siaran persnya, Komdigi menjelaskan kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak berlaku otomatis sejak konten dilaporkan atau ditemukan. Tenggat itu mulai berlaku setelah kementerian mengirim surat perintah pemutusan akses kepada penyelenggara sistem elektronik melalui sistem SAMAN.

Untuk konten mendesak, platform wajib menindaklanjuti perintah paling lambat satu kali empat jam. Untuk konten tidak mendesak, batas waktunya satu kali 24 jam.

Penjelasan tersebut disampaikan setelah penerbitan KM 127 dan KM 128 yang mengatur pedoman kerja pengawasan serta penanganan konten di ruang digital. Ketentuan itu membedakan mekanisme berdasarkan tingkat urgensi konten yang diperintahkan untuk diputus aksesnya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.