Komdigi: Kritik dan Konten Jurnalistik Bukan Sasaran Takedown
Komdigi menegaskan kritik, ekspresi yang sah, dan produk jurnalistik bukan sasaran penindakan. Batas empat jam berlaku setelah surat perintah pemutusan akses diterima platform.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Indonesia — Kementerian Komunikasi dan Digital pada 2 November 2026 menegaskan kritik, perbedaan pendapat, ekspresi yang sah, dan konten jurnalistik bukan sasaran penindakan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan 128 Tahun 2026.
Mengapa ini penting: Platform digital wajib mengikuti perintah pemutusan akses paling lambat satu kali empat jam untuk konten mendesak setelah menerima surat perintah Komdigi melalui SAMAN.
Menurut siaran pers Komdigi, kedua keputusan itu menjadi pedoman pengawasan dan penanganan konten disinformasi serta ujaran kebencian. Penindakan diterapkan pada konten yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain tidak sesuai dengan fakta, berupaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, atau menimbulkan rasa takut.
Komdigi juga menyatakan penanganan tidak menyasar konten jurnalistik yang diproduksi perusahaan pers, termasuk liputan investigatif. Kritik dan perbedaan pendapat tidak otomatis menjadi objek penindakan.
Dalam siaran persnya, Komdigi menjelaskan kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak berlaku otomatis sejak konten dilaporkan atau ditemukan. Tenggat itu mulai berlaku setelah kementerian mengirim surat perintah pemutusan akses kepada penyelenggara sistem elektronik melalui sistem SAMAN.
Untuk konten mendesak, platform wajib menindaklanjuti perintah paling lambat satu kali empat jam. Untuk konten tidak mendesak, batas waktunya satu kali 24 jam.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah penerbitan KM 127 dan KM 128 yang mengatur pedoman kerja pengawasan serta penanganan konten di ruang digital. Ketentuan itu membedakan mekanisme berdasarkan tingkat urgensi konten yang diperintahkan untuk diputus aksesnya.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Bali Tech Week 2026 Perluas Akses Investasi Startup di Sanur
Bali Tech Week 2026 masih berlangsung hingga 23 Oktober di Sanur. Kemkomdigi memanfaatkan forum ini untuk mempertemukan startup, investor, dan perusah…
Terbaru di Pemerintahan
Baca juga





