Kabar18.com

Senin, 2 November 2026

Polri Larang Pegawai Negeri pada Institusinya Menggunakan Vape

Polri melarang pegawai negeri pada institusinya menggunakan rokok elektrik atau vape di dalam dan di luar lingkungan kerja. Tamu dan pengunjung juga akan ditegur bila menggunakan vape di area kepolisian.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Siluet seorang pria mengembuskan asap tebal di depan lampu lingkaran dalam kegelapan.
Ilustrasi: Siluet seorang pria mengembuskan asap tebal di depan lampu lingkaran dalam kegelapan. · Foto: HamZa NOUASRIA / Pexels

Jakarta — Kepala Polri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 pada 30 Oktober 2026 yang melarang pegawai negeri pada Polri menggunakan rokok elektrik atau vape.

Mengapa ini penting: Pegawai negeri pada Polri tidak boleh menggunakan vape di dalam maupun di luar lingkungan kerja, sementara tamu dan pengunjung akan ditegur bila menggunakannya di area kepolisian.

Ketentuan itu berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri. Tempo dan Liputan6 melaporkan, surat edaran tersebut mencakup anggota Polri serta aparatur sipil negara di lingkungan Polri.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, kebijakan itu juga mengatur tamu dan pengunjung. Mereka akan diimbau dan ditegur agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kerja Polri.

Enam rujukan aturan

Surat edaran tersebut merujuk pada enam regulasi. Rujukannya ialah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polri juga mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pelanggaran oleh pegawai negeri pada Polri akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam regulasi yang menjadi dasar surat edaran. Pemberlakuan kebijakan mencakup lingkungan Mabes Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor, menurut laporan Suara.com.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.