Polri Larang Pegawai Negeri pada Institusinya Menggunakan Vape
Polri melarang pegawai negeri pada institusinya menggunakan rokok elektrik atau vape di dalam dan di luar lingkungan kerja. Tamu dan pengunjung juga akan ditegur bila menggunakan vape di area kepolisian.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Kepala Polri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 pada 30 Oktober 2026 yang melarang pegawai negeri pada Polri menggunakan rokok elektrik atau vape.
Mengapa ini penting: Pegawai negeri pada Polri tidak boleh menggunakan vape di dalam maupun di luar lingkungan kerja, sementara tamu dan pengunjung akan ditegur bila menggunakannya di area kepolisian.
Ketentuan itu berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri. Tempo dan Liputan6 melaporkan, surat edaran tersebut mencakup anggota Polri serta aparatur sipil negara di lingkungan Polri.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, kebijakan itu juga mengatur tamu dan pengunjung. Mereka akan diimbau dan ditegur agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kerja Polri.
Enam rujukan aturan
Surat edaran tersebut merujuk pada enam regulasi. Rujukannya ialah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polri juga mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pelanggaran oleh pegawai negeri pada Polri akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam regulasi yang menjadi dasar surat edaran. Pemberlakuan kebijakan mencakup lingkungan Mabes Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor, menurut laporan Suara.com.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kesehatan
Sebanyak 21 Layanan JKN Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan pada Oktober 2026
BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 kategori layanan JKN pada Oktober 2026. Daftarnya mencakup layanan tertentu terkait Kementerian Pertahanan, TNI, da…
Terbaru di Pemerintahan

Baca juga




