Kabar18.com

Sabtu, 31 Oktober 2026

Komdigi Ajukan Dua Rancangan Perpres AI kepada Presiden

Komdigi menyebut dua rancangan Perpres tentang peta jalan dan etika kecerdasan artifisial telah memasuki tahap pengajuan kepada Presiden. Pemanfaatan AI didorong menjangkau pelosok Indonesia.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Papan sirkuit elektronik hijau dengan mikrocip dan konektor emas di atas permukaan kayu.
Ilustrasi: Papan sirkuit elektronik hijau dengan mikrocip dan konektor emas di atas permukaan kayu. · Foto: Arturo A / Pexels

Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026-2029 dan Etika Kecerdasan Artifisial telah memasuki tahap pengajuan kepada Presiden pada 30 Oktober 2026.

Komdigi menyatakan pemanfaatan kecerdasan artifisial harus menjangkau masyarakat hingga pelosok Indonesia, bukan hanya kelompok tertentu. Arah kebijakan itu ditempatkan dalam kerangka kedaulatan difusi, yakni memastikan teknologi digunakan secara luas untuk mendukung kecerdasan kolektif dan kesejahteraan umum.

Rancangan peta jalan memuat target dan program lintas kementerian untuk pengembangan ekosistem kecerdasan artifisial nasional. Sementara itu, rancangan etika disiapkan sebagai rambu agar teknologi digunakan secara aman dan bertanggung jawab, dengan keputusan akhir atas keluaran kecerdasan artifisial tetap berada di tangan manusia.

Aturan AI Menentukan Arah Pemanfaatan Teknologi Nasional

Bagi masyarakat, pengajuan kedua rancangan tersebut menandai tahap lanjutan pembentukan dasar kebijakan kecerdasan artifisial di Indonesia. Peta jalan berfungsi mengarahkan pengembangan teknologi, sedangkan aturan etika menjadi landasan untuk menjaga keamanan, tanggung jawab, dan kendali manusia dalam pemanfaatannya.

Komdigi sebelumnya menyelesaikan pembahasan lintas kementerian atas kedua rancangan tersebut. Proses itu mencakup konsultasi publik, diskusi kelompok terarah bersama pemangku kepentingan, serta harmonisasi. Pada perkembangan terbaru, kedua rancangan disebut telah bergerak ke tahap pengajuan kepada Presiden.

Informasi yang tersedia tidak menyebutkan tanggal penetapan atau penandatanganan kedua Perpres. Karena itu, tahap berikutnya yang dapat dipastikan dari laporan adalah proses pengajuan kepada Presiden, bukan pemberlakuan aturan tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Teknologi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.