Korban Penganiayaan : Selain Membahayakan Nyawaku juga Orang Lain
Rilis pers, disunting Redaksi Kabar18
· 2 menit baca
KABAR18.COM -- Setelah sempat viral aksi penganiayaan terhadap wanita berinisial AJV(26) yang dilakukan oleh pelaku berinisial D-P, di Helen's Play Mart di kawasan Pasar Kota Jambi, yang terjadi rabu(11/6/2025) dini hari lalu.
Mengakibatkan korban, menderita luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan air soft gun dan sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Setelah peristiwa penganiayaan yang sempat membuat heboh pengunjung tempat hiburan malam yang baru hadir di Kota Jambi tersebut, Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan pelaku penganiayaan langsung diciduk aparat kepolisian Polresta Jambi.
Kepada infojambi.com, korban AJV menceritakan sebelum peristiwa berdarah menimpanya tersebut, tak sengaja bertemu pelaku di lokasi kejadian. Setelah bertemu pelaku sempat terlibat obrolan dan dengan cepat penganiayaan dilakukan oleh pelaku.
"Sebelum kejadian aku datang ke lokasi dan tidak sengaja ketemu dengan dia(pelaku-red), setelah bertemu kami sempat ngobrol, mungkin karena kesal dan dalam pengaruh alkohol langsung terjadi pemukulan, " ceritanya kamis(12/6/2025)
" Jahitannya lupa berapa, tapi ada dua luka di kepala, juga sudah divisum " bebernya
Dirinya berharap, pelaku yang telah diamankan polisi tersebut, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena selain membahayakan korban juga pengunjung lainnya.
" Jadi pelajaran untuk dia, juga harus mendapat hukuman atas perbuatannya, karena selain membahayakan nyawa aku juga membahayakan orang lain, " harapnya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan di tempat hiburan malam tersebut viral di media sosial, Peristiwa berdarah tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian Polresta Jambi, yang melakukan melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil meringkus pelaku D-P seorang karyawan swasta.
“Benar, pelaku sudah diamankan,” kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi rabu(11/06/2025).
“Motif keributan masih kami dalami. Namun, dari lokasi kejadian kami menyita airsoft gun, bukan senjata api seperti yang ramai diberitakan,” tegasya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku penganianiayaan akan terancam pasal 351 KHPidana tentang penganiayaan.
(Sumber Infojambi.com)
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





