Kabar18.com

Senin, 26 Oktober 2026

Kuras Uang Nasabah Hingga Miliaran Rupiah , Karyawan Bank BPD Kerinci Terjerat Judol

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Konferensi pers Ditkrimsus Polda Jambi kasus Karyawan Bank BPD cabang Kerinci kuras uang nasabah hingga miliaran rupiah dan terjerat judol || Dok Andra
Konferensi pers Ditkrimsus Polda Jambi kasus Karyawan Bank BPD cabang Kerinci kuras uang nasabah hingga miliaran rupiah dan terjerat judol || Dok Andra

KABAR18.COM -- Seorang wanita berinisial R-(26) karyawan Bank Pembangunan Daerah(BPD) cabang Kerinci, diamankan anggota Ditkrimsus Polda Jambi, karena membobol uang nasabah mencpai 7,1 miliar rupiah.

Dari hasil penyelidikan, terungkap 
sebanyak 24 nasabah yang menjadi korban pelaku, baik dari nasabah perorangan, maupun dari pihak yayasan. 

Aksi pelaku pelaku yang dilakukan sejak setahun terahir total kerugian korban mencapai 7,1 miliar, selain mengamankan pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil transaksi yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya.

Wadir Krimsus Polda Jambi, Akbp Taufik Nurmandia menyebut, praktek pembobolan uang nasabah bank tersebut terjadi disaat pelaku sempat dipercaya oleh salah satu korban untuk mencairkan dan mengembilkan uang nasabah.

" Kerugian 25 orang korban mencapai 7,1 miliar, aksi pelaku dari september 2023 hingga oktober 2024, total yang dikuras pelaku bervariasi mulai dari 1 milir hingga ratusan juta rupiah, awalnya korban pernah minta tolong kepada pelaku dan pelaku menyalahhunakannya, " bebernya kepada wartawan, senin(02/06/2025).

" Dari hasil analisis rekening pelaku, uang hasil kejahatan perbankan tersebut digunakan pelaku yang merupakan analisis kridit tersebut digunakan untuk judi online(judol). Sekali deposit mencapai Rp 80 juta,  dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan bebernya.

Atas perbuatannya, wanita muda tersebut akan terancam pasal 49 UU nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara denda mulai dari 10 miliar hingga 100 miliar.(*)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.