Kabar18.com

Sabtu, 24 Oktober 2026

KPK Sita BMW Richard Erlangga dalam Kasus BNPB di Jakarta

KPK menyita mobil BMW dari Richard Erlangga dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB di Jakarta. Total kendaraan yang diamankan menjadi empat unit.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Bagian depan mobil sport putih terparkir di dalam gedung parkir bawah tanah.
Ilustrasi: Bagian depan mobil sport putih terparkir di dalam gedung parkir bawah tanah. · Foto: Erik Mclean / Pexels

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil BMW dari tersangka Richard Erlangga dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat, 23 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyitaan tersebut menambah jumlah kendaraan yang telah diamankan dalam perkara itu menjadi empat unit. Richard merupakan tenaga ahli Kepala BNPB saat perkara yang disidik berlangsung.

Tiga kendaraan lain sebelumnya disita dalam rangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta. Kendaraan itu terdiri atas satu unit AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW. KPK mengaitkan penyitaan aset tersebut dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan DSP kebencanaan.

Penyitaan memperkuat penelusuran aset perkara BNPB

Bagi pembaca, penyitaan ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan perbuatan para tersangka, tetapi juga pada aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Empat kendaraan yang telah diamankan akan dianalisis penyidik untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap perkara secara utuh.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, serta pihak swasta. Gabriel disebut menjabat kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

KPK menyatakan analisis atas temuan dari rangkaian penggeledahan menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan. Sumber yang dikutip tidak menyebutkan jadwal tindakan hukum berikutnya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.