MA Tolak Kasasi Ariyanto Bakri, Hukuman 16 Tahun Tetap Berlaku
Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa dan Ariyanto Bakri. Hukuman 16 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta uang pengganti Rp21.602.138.412,00 tetap berlaku.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 1 menit baca
Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa Ariyanto Bakri dalam perkara suap pengurusan vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) serta tindak pidana pencucian uang pada Selasa, 22 September 2026.
Putusan tersebut membuat hukuman Ariyanto tetap 16 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia diwajibkan membayar denda Rp600 juta dan uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412,00. Putusan kasasi itu menguatkan hukuman pada tingkat banding.
Informasi mengenai amar putusan dikutip dari Direktori Putusan MA. Dalam putusan tersebut, kasasi penuntut umum dan kasasi terdakwa sama-sama ditolak. Putusan dibacakan pada Kamis, 17 September 2026.
Putusan kasasi memperjelas status hukuman Ariyanto
Perkara ini berkaitan dengan suap untuk pengurusan vonis lepas dalam perkara ekspor CPO atau bahan mentah minyak goreng. Ariyanto juga dinyatakan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Ia dikenal dengan julukan “Gadun FM”.
Hukuman pada tingkat banding mencakup pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Denda Rp600 juta memiliki ketentuan pengganti sebagaimana tercantum dalam putusan, sedangkan uang pengganti ditetapkan sebesar Rp21.602.138.412,00.
Dengan ditolaknya dua permohonan kasasi, tidak ada perubahan terhadap pidana 16 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti yang diberitakan dalam putusan pengadilan tingkat banding.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hiburan
Andre Taulany Resmi Menikah dengan Amanda Rigby di Jakarta
Andre Taulany mengumumkan pernikahannya dengan Amanda Rigby pada Minggu, 20 September 2026. Mahar yang disebut dalam prosesi akad adalah Rp20.092.026…
Terbaru di Hukum

Baca juga





