Kabar18.com

Selasa, 22 September 2026

MA Tolak Kasasi Ariyanto Bakri, Hukuman 16 Tahun Tetap Berlaku

Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa dan Ariyanto Bakri. Hukuman 16 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta uang pengganti Rp21.602.138.412,00 tetap berlaku.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara kompleks gedung pencakar langit modern berbentuk melingkar di Jakarta.
Ilustrasi: Pemandangan udara kompleks gedung pencakar langit modern berbentuk melingkar di Jakarta. · Foto: Tom Fisk / Pexels

JakartaMahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa Ariyanto Bakri dalam perkara suap pengurusan vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) serta tindak pidana pencucian uang pada Selasa, 22 September 2026.

Putusan tersebut membuat hukuman Ariyanto tetap 16 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia diwajibkan membayar denda Rp600 juta dan uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412,00. Putusan kasasi itu menguatkan hukuman pada tingkat banding.

Informasi mengenai amar putusan dikutip dari Direktori Putusan MA. Dalam putusan tersebut, kasasi penuntut umum dan kasasi terdakwa sama-sama ditolak. Putusan dibacakan pada Kamis, 17 September 2026.

Putusan kasasi memperjelas status hukuman Ariyanto

Perkara ini berkaitan dengan suap untuk pengurusan vonis lepas dalam perkara ekspor CPO atau bahan mentah minyak goreng. Ariyanto juga dinyatakan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Ia dikenal dengan julukan “Gadun FM”.

Hukuman pada tingkat banding mencakup pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Denda Rp600 juta memiliki ketentuan pengganti sebagaimana tercantum dalam putusan, sedangkan uang pengganti ditetapkan sebesar Rp21.602.138.412,00.

Dengan ditolaknya dua permohonan kasasi, tidak ada perubahan terhadap pidana 16 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti yang diberitakan dalam putusan pengadilan tingkat banding.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.