Mendagri Sebut Tambahan Transfer ke Daerah Rp18,9 Triliun Amankan Gaji PPPK di 540 Daerah
Di Makassar, Tito Karnavian mengatakan tambahan dana itu ia upayakan ke Kementerian Keuangan dan Presiden agar tidak ada PPPK yang dirumahkan. Gubernur Sulsel meminta gaji PPPK masuk dana alokasi umum.
Oleh Arsyid Muhamad
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Makassar — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah aman terbayar menyusul persetujuan pemerintah pusat atas tambahan transfer ke daerah (TKD) Rp18,9 triliun bagi 540 daerah. Pernyataan itu ia sampaikan di Makassar, Jumat malam, 18 September 2026.
Tito berbicara kepada wartawan di sela Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi. Menurut detikNews dan Tribun Timur, acara itu berlangsung di Hotel Claro Makassar. ANTARA melaporkan Tito mengaku mengupayakan tambahan dana tersebut supaya tidak ada PPPK yang dirumahkan karena anggaran daerah terbatas.
"Saya sudah perjuangkan," kata Tito, dikutip ANTARA. Ia menuturkan sempat menemui pihak Kementerian Keuangan dan Presiden sebelum tambahan Rp18,9 triliun itu disetujui.
InfoPublik, portal berita yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Digital, menulis 540 pemerintah daerah yang terkendala anggaran menjadi prioritas penerima tambahan dana itu. Sasarannya mencegah pemutusan hubungan kerja PPPK akibat sempitnya fiskal daerah. Rincian pembagian per daerah dan jadwal penyalurannya tidak dimuat dalam laporan-laporan itu.
Tito juga mengaitkan forum apresiasi dengan peluang tambahan fiskal: daerah bisa memperolehnya, tetapi harus lebih dulu berprestasi. Menurut detikNews, penghargaan diberikan untuk empat bidang, yakni pengelolaan sampah dan lingkungan, layanan kesehatan, akses pendidikan, serta pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago dan anggota Komisi II DPR Taufan Pawe turut hadir.
Kata para pihak
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, yang hadir di acara itu, berharap gaji PPPK ke depan masuk dalam dana alokasi umum (DAU), salah satu komponen transfer pusat ke daerah. Alasannya, menurut laporan ANTARA, banyak PPPK bertugas sebagai guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan yang masih sangat dibutuhkan.
Gagasan itu bukan hal baru. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, dalam keterangan resmi 5 Agustus 2026 yang dikutip InfoPublik, menyebut opsi membantu gaji PPPK lewat DAU masih digodok formulanya dan menunggu kebijakan Kementerian Keuangan.
Mengapa ini penting
PPPK mengisi ruang kelas dan fasilitas kesehatan di banyak daerah. Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah, dikutip ANTARA pada 16 September, mengatakan gaji mereka selama ini mayoritas bersumber dari APBD dan sebagian besar penerimanya guru serta tenaga pendidik. Ia menyebut kesepakatan anggaran 2027 dibuat untuk menjawab kekhawatiran PPPK soal kelanjutan kontrak.
Persoalan ini mengemuka ketika transfer pusat menyusut. The Jakarta Post mencatat TKD dalam APBN 2025 sebesar Rp919,9 triliun, lalu Rp693 triliun pada 2026. Tito, dikutip Tribun Timur, menyebut angka tahun ini Rp663 triliun. Kedua sumber sama-sama mencatat pagu 2027 naik menjadi Rp735 triliun, yang menurut The Jakarta Post masih di bawah alokasi 2025.
Angka kunci
- Rp18,9 triliun: tambahan TKD untuk 540 daerah, menurut Tito (ANTARA, InfoPublik).
- Rp23 triliun: anggaran gaji PPPK lewat APBN 2027 yang disepakati Badan Anggaran DPR dan pemerintah (ANTARA).
- Rp735 triliun: pagu TKD dalam RAPBN 2027; alokasi 2026 disebut Rp663 triliun oleh Tito dan Rp693 triliun oleh The Jakarta Post.
- Rp780,22 triliun: usulan DPD untuk TKD 2027, atau tambahan Rp45,22 triliun (The Jakarta Post).
- Rp26,77 triliun: pagu TKD Sulawesi Selatan 2026; realisasi hingga 30 Juni Rp14,15 triliun atau 52,87 persen, menurut data Kementerian Keuangan yang dikutip Tribun Timur.
Apa selanjutnya
Pembagian TKD 2027 untuk tiap daerah masih dibahas pemerintah pusat. Tito, dikutip Tribun Timur, memperkirakan alokasi per daerah baru ditetapkan hingga akhir September 2026.
Mulai 2027, sesuai kesepakatan Badan Anggaran DPR dan pemerintah, gaji PPPK ditanggung APBN. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman, dikutip ANTARA, meminta pemerintah membuka data jumlah PPPK yang akan dibiayai. Dengan simulasi biaya Rp70 juta hingga Rp84 juta per pegawai per tahun, ia menghitung Rp23 triliun cukup untuk sekitar 270 ribu sampai 330 ribu orang, padahal sebelumnya sempat muncul kebutuhan Rp31,1 triliun.
Dewan Perwakilan Daerah mendorong pagu yang lebih besar. Dalam sidang paripurna luar biasa Rabu pekan ini, DPD mengusulkan TKD 2027 dinaikkan menjadi Rp780,22 triliun. Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi, menurut The Jakarta Post, menyebut tambahan itu masih dalam rentang sasaran belanja TKD pemerintah, 2,55 sampai 2,79 persen produk domestik bruto. Menteri Keuangan Suahasil Nazara, tulis harian itu, menyatakan usulan DPD akan menjadi bahan pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR.
Sumber
- ANTARA — Mendagri kembali tegaskan pembayaran gaji P3K aman
- InfoPublik (Kementerian Komdigi) — TKD ditambah, Mendagri pastikan gaji PPPK daerah aman
- Tribun Timur — TKD 2027 naik jadi Rp735 triliun, alokasi per daerah masih dibahas
- detikNews — Menko Polkam hingga Mendagri hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Makassar
- ANTARA — Banggar DPR dan pemerintah sepakati Rp23 triliun untuk gaji PPPK
- ANTARA — Indef: gaji PPPK dialihkan ke APBN, ruang fiskal daerah bisa membesar
- The Jakarta Post — DPD demands higher regional transfers in 2027 state budget
Berita berikutnya

Dua Sungai Meluap di Pasaman, Tim SAR Cari Satu Warga yang Terseret Banjir Bandang
Hujan lebat sekitar empat jam membuat Sungai Aek Koronok dan Batang Jember Tonang Raya meluap di Nagari Simpang Tonang, Pasaman, Jumat sore. BNPB menc…

