Kabar18.com

Jumat, 30 Oktober 2026

MK Kecualikan Tindak Pidana Politik dari Pemberhentian Sementara Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi aturan pemberhentian sementara kepala daerah. Tindak pidana kealpaan dan politik dikecualikan dari pemberhentian tanpa usulan DPRD.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pilar-pilar batu bergaya klasik berukir dengan latar belakang langit biru.
Ilustrasi: Pilar-pilar batu bergaya klasik berukir dengan latar belakang langit biru. · Foto: David McElwee / Pexels

Gedung Mahkamah Konstitusi — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Pemerintahan Daerah dalam Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa dalam perkara tertentu dapat diberhentikan sementara sejak perkara tercatat di pengadilan, tetapi pengecualian berlaku untuk tindak pidana kealpaan dan politik.

MK mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dari dasar pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tanpa usulan DPRD. Putusan itu menguji Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rumusan baru Pasal 83

Dalam amar putusannya, MK memaknai Pasal 83 ayat (1) sehingga pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD berlaku bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut tidak mencakup tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. MK menjelaskan tindak pidana politik sebagai perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif semata-mata karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

MK juga mengubah pemaknaan Pasal 83 ayat (2). Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa dimulai sejak perkara pidananya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

Dengan putusan ini, status terdakwa tidak otomatis menjadi dasar pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD apabila perkara yang didakwakan termasuk tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik sebagaimana dimaknai MK.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.