MK Beri Waktu Revisi Peradilan Militer hingga 15 Oktober 2028
MK mengabulkan uji materi UU Peradilan Militer pada 15 Oktober 2026. Pemerintah dan DPR diberi waktu hingga 15 Oktober 2028 untuk memperjelas kewenangan dua lingkungan peradilan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada 15 Oktober 2026 dan memberi pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) waktu hingga 15 Oktober 2028 untuk merevisi aturan tersebut.
Putusan itu memerintahkan pembentuk undang-undang memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). MK menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI seharusnya diadili di peradilan umum, sedangkan kewenangan peradilan militer berkaitan dengan kekhususan materi perkara.
Namun, putusan tersebut tidak langsung memindahkan perkara pidana umum prajurit TNI ke pengadilan umum. Selama masa transisi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 masih menjadi dasar hukum peradilan militer, termasuk untuk perkara yang sedang berjalan.
Revisi Menentukan Batas Kewenangan Peradilan
MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Revisi tersebut perlu memuat definisi yang jelas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Aturan baru juga harus menetapkan batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum serta mekanisme penyelesaian apabila muncul perbedaan pendapat mengenai forum peradilan yang berwenang.
Bagi pembaca, perubahan ini menentukan forum hukum yang menangani perkara pidana prajurit TNI dan menjadi dasar kepastian hukum selama masa peralihan. Jika perubahan tidak dilakukan hingga 15 Oktober 2028, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 akan bertentangan dengan konstitusi dan kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Pertahanan
TNI AD Alihkan Enam Korem ke Kodam Baru, Termasuk di Maluku Utara
TNI Angkatan Darat mengalihkan enam Korem ke enam Kodam baru, termasuk Korem 152/Baabullah ke Kodam XXVIII/Moloku Kie Raha yang kini menaungi wilayah…
Terbaru di Pertahanan

Berita utama hari ini

Baca juga



