Komisi III DPR Tetapkan Pimpinan Panja dan Jadwalkan Pembahasan 5 November
Komisi III DPR menetapkan pimpinan Panja RUU Perampasan Aset dan menjadwalkan pembahasan substansi mulai 5 November 2026. Penyelesaian ditargetkan paling lambat 15 Desember 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan pimpinan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dan menjadwalkan pembahasan substansi mulai 5 November 2026.
Panja dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra ditetapkan sebagai wakil ketua. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut rapat kerja Panja pada 5 November akan membahas substansi rancangan aturan tersebut.
Sebelum pembahasan substansi, Komisi III masih menjalankan rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak. Agenda RDPU dimajukan dari masa sidang berikutnya ke masa reses untuk mempercepat pembahasan.
Target pengesahan menjadi agenda utama
Percepatan agenda dilakukan agar pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Sahroni juga menyampaikan harapan agar proses tersebut dapat selesai lebih cepat dari target.
Komisi III belum membahas rancangan itu secara pasal demi pasal. Masukan dari para narasumber dalam RDPU masih dikaji sebagai bahan penyusunan draf RUU. Setelah agenda tersebut selesai, Panja dijadwalkan melanjutkan pembahasan muatan rancangan aturan dalam rapat kerja.
Bagi pembaca, perkembangan ini menandai dimulainya tahapan pembahasan substansi RUU Perampasan Aset di parlemen. Hasil kerja Panja akan menjadi bagian dari proses pembahasan RUU antara DPR dan pemerintah sebelum pengambilan keputusan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Analisis
Kemenkeu Nyatakan SBN Tetap Aman di Tengah Gejolak Pasar Saham
Kementerian Keuangan menilai imbal hasil SBN tenor 10 tahun sebesar 7,4% masih terkendali. Pemerintah menyebut kepercayaan investor terhadap obligasi…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga





