Kabar18.com

Kamis, 29 Oktober 2026

Komisi III DPR Tetapkan Pimpinan Panja dan Jadwalkan Pembahasan 5 November

Komisi III DPR menetapkan pimpinan Panja RUU Perampasan Aset dan menjadwalkan pembahasan substansi mulai 5 November 2026. Penyelesaian ditargetkan paling lambat 15 Desember 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan pimpinan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dan menjadwalkan pembahasan substansi mulai 5 November 2026.

Panja dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra ditetapkan sebagai wakil ketua. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut rapat kerja Panja pada 5 November akan membahas substansi rancangan aturan tersebut.

Sebelum pembahasan substansi, Komisi III masih menjalankan rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak. Agenda RDPU dimajukan dari masa sidang berikutnya ke masa reses untuk mempercepat pembahasan.

Target pengesahan menjadi agenda utama

Percepatan agenda dilakukan agar pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Sahroni juga menyampaikan harapan agar proses tersebut dapat selesai lebih cepat dari target.

Komisi III belum membahas rancangan itu secara pasal demi pasal. Masukan dari para narasumber dalam RDPU masih dikaji sebagai bahan penyusunan draf RUU. Setelah agenda tersebut selesai, Panja dijadwalkan melanjutkan pembahasan muatan rancangan aturan dalam rapat kerja.

Bagi pembaca, perkembangan ini menandai dimulainya tahapan pembahasan substansi RUU Perampasan Aset di parlemen. Hasil kerja Panja akan menjadi bagian dari proses pembahasan RUU antara DPR dan pemerintah sebelum pengambilan keputusan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.