Kabar18.com

Sabtu, 24 Oktober 2026

Nasir Djamil Tolak Redefinisi Korupsi di Jakarta

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menolak usulan redefinisi korupsi yang dikaitkan dengan Luhut Binsar Pandjaitan. Ia meminta pemerintah memperkuat integritas dan penegakan hukum.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Pada 22 Oktober 2026, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Nasir Djamil menyatakan usulan redefinisi tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersifat ahistoris dan layak ditolak.

Nasir menilai pemerintah seharusnya memperkuat pemerintahan yang bersih dan berintegritas, termasuk aparat serta sistem pemberantasan korupsi, bukan mengubah definisi tindak pidana korupsi. Ia menyebut penyuapan telah menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang.

Menurut Nasir, perubahan definisi berisiko mempersempit ruang penindakan. Ia juga memperingatkan bahwa korupsi dapat berlangsung semakin terstruktur, sistematis, dan masif sehingga uang negara berpotensi dibawa kabur oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap.

Penolakan menyoroti arah pemberantasan korupsi

Pernyataan Nasir disampaikan sebagai tanggapan atas gagasan Luhut mengenai penyesuaian definisi korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi. Dalam laporan yang memuat pernyataan tersebut, gagasan itu dikaitkan dengan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari definisi korupsi.

Nasir berpendapat unsur penyuapan sudah tercakup dalam aturan tindak pidana korupsi. Karena itu, ia mendorong perhatian diarahkan pada integritas penyelenggara negara, penegakan hukum, dan pencegahan korupsi. Ia juga menyarankan agar ketentuan yang berlaku dibaca dan diperkuat pelaksanaannya, bukan dipersempit melalui perubahan definisi.

Bagi pembaca, perdebatan ini menyangkut batas penindakan terhadap korupsi dan perlindungan keuangan negara. Perubahan rumusan hukum dapat memengaruhi cara aparat menangani perkara serta menentukan unsur yang harus dibuktikan dalam proses pemberantasan korupsi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.